Umum

Tim Peucrok Sambangi Peunayong, 15 Pelanggar Prokes Terjaring

Banda Aceh — Tim Peucrok Sabtu (23/01/2021) malam, menyambangi Jalan W.R. Supratman Peunayong Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Dalam razia yang ditujukan kepada para pengunjung kafe tersebut, tim Peucrok menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di kawasan tersebut.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya Minggu (24/1/21) menyebutkan, puluhan anggota Tim Peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada malam tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Mobil Klinik FDP Mulai Antar-Jemput Pasien RSUDZA, Prioritaskan Warga Terkendala Transportasi

Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati belasan masyarakat yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.

Kepada belasan masyarakat yang melanggar prokes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak lagi mengulangi pelanggaran prokes.

Baca Juga:  Nazaruddin Bantah Lakukan Kekerasan: Saya Berusaha Menghindar, Bukan Memukul

Dalam operasi tersebut, tim Peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait