Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil mengamankan Khairil, terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Khairil menyerahkan diri kepada tim Tabur Kejaksaan di sekitar Jalan Mr. Moh. Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh pada pukul 01.00 WIB, Selasa (26/01/2021).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi SH MH mengatakan, terpidana tersebut menyerahkan diri setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 2 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Timur.
Khairil merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) hukuman terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Terhadap terpidana tersebut, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa sang buronan untuk dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (IA)