INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Zakat Sebagai Pengurang Pajak Harus Dimulai dari Aceh, Pemerintah Diminta Sahkan PP

Last updated: Sabtu, 29 Mei 2021 21:07 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
HM Fadhil Rahmi Lc, Wakil Ketua Komite III DPD RI
SHARE

Banda Aceh — Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc mendukung pemberlakuan aturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan segera diterapkan di Provinsi Aceh.

Karenanya ia meminta Pemerintah Aceh untuk mengimplementasi Qanun Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018. Salah satu isinya adalah bahwa zakat menjadi pengurang dari pajak di Aceh.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Sementara kepada Pemerintah Pusat juga agar segera memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurangan Pajak menjadi PP sebagai peraturan pelaksana dari pasal 191 dan 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

- ADVERTISEMENT -

“Pemerintah Aceh harus proaktif mendorong agar RPP segera disahkan. Bila perlu bentuk tim khusus. Zakat sebagai pengurang pajak bisa dijalankan di Aceh sesegera mungkin,” kata pria yang akrab disapa Syekh Fadhil ini dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/01/2021).

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk menunaikan zakat. Jika sudah memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat, namun tidak mengerjakannya, akan mendapatkan ganjaran dosa. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Zakat dapat menjadi pengurang pajak Anda di SPT Tahunan. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan,” kata Syekh Fadhil.

Hal ini, kata dia, didasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2. Dimana pada pasal 22 berbunyi, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Kemudian pasal 23, Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Menurutnya tujuan aturan ini agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda, selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan taat beragama.

- ADVERTISEMENT -

Lalu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3), yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Zakat sebagai pengurang pajak sampai saat ini belum dijalankn walau peraturan yang ada sudah mengaturnya. Di Aceh sendiri telah ditegaskan dalam UUPA pasal 192 dan Qanun Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018 bahwa zakat menjadi pengurang dari pajak,” ujar Syekh Fadhil yang merupakan Wakil Ketua Komite III DPD RI ini lagi.

Oleh karena itu, Syekh Fadhil mendorong keseriusan Pemerintah Aceh untuk merealisasikan amanah qanun dan undang-undang terkait zakat sebagai pengurang pajak. Aceh harus menjadi pelopor.

“Zakat pengurang pajak harus dimulai dari Aceh, karena zakat yang dikumpulkan oleh BMA sama dengan pajak sebagai PAD,” kata senator muda yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini. (IA)

Previous Article Tim Penanggulangan Bencana PMI Aceh Bantu Korban Tanah Bergerak
Next Article Jabatan Nova Tersisa 1,5 Tahun Lagi, Seleksi Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Tidak Efektif

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?