Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

SERANG, Infoaceh.netDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya mengungkap motif kelam di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon.

Tersangka berinisial HA (31) mengaku gelap mata melakukan aksi keji tersebut lantaran tekanan ekonomi hebat akibat gagal dalam investasi aset kripto.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa lilitan utang yang menumpuk memaksa pelaku untuk mencari uang dengan cara instan melalui aksi kriminal.

Targetnya adalah sebuah rumah di kawasan perumahan elit Bukit Baja Sejahtera (BBS) III yang ia kira dalam keadaan kosong.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Motif utamanya adalah ekonomi. Tersangka HA terdesak kebutuhan uang untuk menutup utang akibat kerugian besar dalam perdagangan kripto yang dilakukan secara berulang,” kata Dian kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa sore, 16 Desember 2025. Korban yang diketahui bernama Muhamad Axle Harman Miller (9) ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada, paha, dan leher.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA awalnya hanya berniat membobol rumah tersebut untuk mencuri aset berharga. Pelaku sempat memastikan kondisi rumah dengan membunyikan bel, namun karena tidak ada jawaban, ia nekat memanjat pagar dan mencongkel jendela.

Sial bagi pelaku, di dalam rumah ia justru berpapasan dengan korban.

Kepanikan menyergap HA saat aksinya dipergoki oleh bocah malang tersebut. Dalam kondisi terjepit, pelaku membekap korban dan menghujamkan pisau yang dibawanya berkali-kali hingga korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Kini, HA harus menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain, serta UU Perlindungan Anak.

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cilegon sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan.

image_print
author avatar
Fathinah Shabirah
Wartawati Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait