Hukum

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Siron

Aceh Besar, Infoaceh.net — Polres Aceh Besar bersama personel Polda Aceh dan TNI menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran sungai Pegunungan Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono dan didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, serta unsur TNI.
Petugas bergerak menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran sungai pegunungan Siron.
Setibanya di lokasi, tim menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai.
Selain itu, petugas juga menemukan gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan.
Untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi, petugas memusnahkan gubuk tersebut di lokasi dengan cara dibakar.
Dalam operasi tersebut, polisi turut memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem, khususnya di kawasan aliran sungai.
Ia menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.
image_print

Beri Komentar

Artikel Terkait