Umum

Babinsa TNI Jadi Pelaksana, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Langgar Aturan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kebijakan percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menuai sorotan tajam. Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai pelaksanaan proyek tersebut di lapangan berpotensi melanggar regulasi, bahkan menyimpang dari prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas KMP justru bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung. Ini berpotensi menyalahi aturan,” ujar Nasruddin kepada awak media, Kamis (19/3).

Ia mengungkapkan, PT Agrinas Pangan Nusantara yang ditunjuk sebagai pengguna anggaran dinilai tidak transparan dalam mekanisme kontrak.

Menurutnya, belum jelas apakah perusahaan tersebut bekerja sama dengan kontraktor atau menggunakan skema swakelola melalui kelompok masyarakat.

“Dirut PT Agrinas menyebut tidak menunjuk kontraktor. Namun faktanya di lapangan, pelaksana pembangunan justru dilakukan oleh Babinsa TNI, bukan kelompok masyarakat. Kepala desa dan anggota koperasi pun tidak mengetahui detail anggaran maupun proses pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Baru USK Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Asrama

Menurut TTI, keterlibatan Babinsa TNI sebagai pelaksana proyek menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi penyalahgunaan wewenang.

Peran Babinsa, kata Nasruddin, semestinya lebih tepat sebagai pengawas atau pendamping, bukan eksekutor pekerjaan konstruksi.

Lebih jauh, TTI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian anggaran. Dari informasi yang beredar, nilai pembangunan satu unit KMP mencapai Rp1,6 miliar.

Namun di tingkat desa, pekerjaan disebut hanya bernilai sekitar Rp700 juta.

“Selisih ini harus dijelaskan secara terbuka. Apalagi isu ini juga sudah mencuat dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi dan pihak PT Agrinas,” tegasnya.

Selain itu, TTI mempertanyakan tidak adanya kejelasan terkait pengawasan proyek. Padahal, dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan wajib diawasi oleh konsultan pengawas bersertifikasi guna menjamin kualitas dan kesesuaian spesifikasi teknis.

TTI mendesak pemerintah, khususnya PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi, untuk kembali berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Mereka juga menilai proyek dengan nilai anggaran mencapai puluhan triliun rupiah seharusnya memberi dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal, terutama kontraktor kecil di daerah.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton. Seharusnya proyek ini membuka lapangan kerja dan peluang usaha di daerah,” ujar Nasruddin.

Baca Juga:  Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

Di sisi lain, pemilihan lokasi pembangunan KMP juga menjadi sorotan. TTI menilai banyak pembangunan dilakukan tanpa perencanaan matang, bahkan berpotensi mengorbankan lahan produktif seperti persawahan atau fasilitas umum desa.

“Lokasi sangat krusial. Jangan asal bangun tanpa mempertimbangkan akses dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

TTI juga mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap berbagai kritik yang berkembang di masyarakat.

Berbagai laporan, baik melalui media maupun kanal digital, dinilai cukup menjadi bahan evaluasi sebelum proyek dilanjutkan secara masif.

Menurut mereka, ambisi pemerintah membangun hingga 80 ribu unit KMP dalam waktu singkat terkesan terburu-buru dan minim kajian.

“Idealnya dilakukan uji coba di beberapa wilayah terlebih dahulu. Jika ada kendala, masih bisa diperbaiki sebelum diperluas,” ujarnya.

Sebagai alternatif, TTI menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu ada di setiap desa.

“Jika dana desa, misalnya Rp3 miliar, disuntikkan untuk memperkuat BUMDes, dampaknya bisa lebih jelas dan berkelanjutan. Mereka bisa berkembang dan bersaing dengan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait