Oleh: Dr TM Jamil MSi PhD*
Demokrasi tidak semata diukur dari keberadaan lembaga-lembaga formal, melainkan dari kualitas etika yang menghidupi interaksi antar-aktor di dalamnya.
Dalam kerangka tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memegang mandat strategis sebagai representasi kedaulatan rakyat—mandat yang seharusnya dijalankan dengan integritas, rasionalitas, dan kehormatan.
Namun, ketika sebagian anggotanya mempertontonkan komunikasi yang kasar, tidak santun, dan cenderung merendahkan mitra institusional seperti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, maka sesungguhnya yang sedang terjadi adalah erosi etika legislatif.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya komunikasi, melainkan indikasi serius dari degradasi kualitas demokrasi.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, ruang-ruang politik idealnya diisi oleh pertukaran argumen yang rasional, berbasis data, serta dilandasi penghormatan timbal balik.
Ketika komunikasi politik berubah menjadi ekspresi emosional yang destruktif, fungsi deliberatif legislatif pun mengalami distorsi.
Alih-alih menjadi arena pencarian solusi, forum resmi justru tereduksi menjadi panggung demonstrasi kekuasaan.
Relasi antara legislatif dan eksekutif—termasuk aparat keamanan—memang secara inheren mengandung dimensi kontrol dan kritik.
Namun, prinsip checks and balances tidak pernah dimaksudkan sebagai legitimasi untuk bersikap intimidatif atau merendahkan.
Kritik yang kuat tetap harus disampaikan dalam kerangka etika publik yang menjunjung tinggi kesantunan, profesionalitas, dan tanggung jawab kelembagaan.
Tanpa itu, kritik kehilangan legitimasi moralnya dan berubah menjadi sekadar ekspresi arogansi.
Dalam konteks Aceh, persoalan ini menjadi semakin sensitif. Sebagai daerah dengan pengalaman konflik dan rekonsiliasi yang panjang, stabilitas sosial-politik sangat bergantung pada kematangan relasi antar-institusi negara.
Ketegangan yang dipertontonkan secara terbuka antara anggota legislatif dan unsur Forkopimda tidak hanya mencederai marwah lembaga, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap konsolidasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Lebih jauh, perilaku komunikasi yang tidak beretika mencerminkan kegagalan dalam memahami esensi jabatan publik.
Dalam etika pemerintahan, jabatan bukanlah sumber superioritas personal, melainkan amanah yang menuntut pengendalian diri, kedewasaan, dan kebijaksanaan.
Seorang anggota dewan tidak hanya dinilai dari kapasitas intelektualnya, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat institusi melalui sikap dan tutur kata.
Di titik ini, penting untuk menegaskan bahwa kehormatan tidak inheren pada jabatan, melainkan dikonstruksi melalui praktik.
Predikat “anggota terhormat” hanya bermakna jika ditopang oleh perilaku yang mencerminkan integritas dan etika publik.
Ketika perilaku yang ditampilkan justru bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, maka publik memiliki dasar yang sah untuk mempertanyakan—bahkan mencabut—legitimasi moral yang melekat pada predikat itu.
Karena itu, diperlukan langkah korektif yang sistemik. Partai politik sebagai institusi rekrutmen harus memperkuat pendidikan politik yang berorientasi pada pembentukan karakter, bukan sekadar mobilisasi elektoral.
Di sisi lain, mekanisme penegakan etik seperti Mahkamah Kehormatan Dewan harus dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran perilaku.
Tanpa penegakan etik yang konsisten, standar moral dalam lembaga legislatif akan terus merosot.
Pada saat yang sama, masyarakat sipil dan media memiliki peran krusial sebagai penjaga akuntabilitas publik.
Kritik terhadap perilaku pejabat negara harus terus disuarakan sebagai bagian dari kontrol demokratis. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan institusi yang kuat, tetapi juga publik yang kritis dan berdaya.
Pada akhirnya, kita perlu kembali pada prinsip dasar: kekuasaan dalam demokrasi selalu dibatasi oleh etika. Ketika etika ditanggalkan, kekuasaan kehilangan legitimasi dan berubah menjadi arogansi.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya reputasi individu anggota legislatif, tetapi juga kredibilitas institusi demokrasi itu sendiri.
Sudah saatnya ditegaskan kembali: tanpa etika, tidak ada kehormatan; tanpa kehormatan, representasi kehilangan makna.
Ketika forum pengawasan berubah menjadi arena demonstrasi superioritas, maka yang runtuh bukan hanya etika, tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.
*Penulis adalah Akademisi, Pengamat Politik Universitas Syiah Kuala (USK) dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh






















