Umum

Keuchik Krueng Raya Sabang Copot Aparatur Desa Tanpa Prosedur dan Angkat Anak Sendiri

Sabang, Infoaceh.net — Polemik di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, kian memanas setelah Keuchik setempat diduga mencopot tiga aparatur desa secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Tak hanya itu, posisi yang ditinggalkan langsung diisi oleh tiga orang baru, salah satunya disebut-sebut merupakan anak kandung Keuchik, sehingga memicu dugaan praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan gampong.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Langkah tersebut menuai kritik keras karena dinilai mengabaikan aturan hukum dan tata kelola pemerintahan yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Camat Sukakarya, Hendra Kesuma SSTP, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan cacat demi hukum.

“Pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong tidak bisa dilakukan sepihak. Ada mekanisme yang wajib dilalui, termasuk rekomendasi camat. Dalam kasus ini, kami tidak pernah dilibatkan,” tegas Hendra, Jum’at (17/4).

Baca Juga:  6 Pejabat Polresta Banda Aceh Dimutasi: Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan 2 Kapolsek Berganti

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pergantian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, termasuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat sebelum diajukan kepada wali kota.

“Tanpa rekomendasi camat, proses tersebut tidak memiliki dasar hukum. Artinya, seluruh keputusan itu tidak sah,” ujarnya.

Menurut Hendra, tindakan sepihak seperti ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap sistem pemerintahan berjenjang, seolah-olah pemerintahan gampong berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah di atasnya.

Padahal, secara struktur, pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kota Sabang.

Baca Juga:  Ketua Komisi VI DPRA Minta Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

“Kalau aturan diabaikan, maka konsekuensinya jelas—keputusan itu batal demi hukum. Ini tidak bisa ditolerir,” katanya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024 yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pihak kecamatan memastikan tidak akan tinggal diam. Hendra menyatakan kasus ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum di tingkat gampong.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan aturan pemerintahan desa di Kota Sabang.

Jika terbukti melanggar, pihak terkait berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait