Banda Aceh, Infoaceh.net — Dugaan pengancaman dan intimidasi berat oleh seorang oknum anggota kepolisian mencuat ke publik.
Seorang warga asal Kabupaten Pidie berinisial ZK resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Divisi Propam Polri sebagai upaya mencari perlindungan hukum dan keadilan.
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum korban, Advokat Nourman Hidayat SH, pada 27 Maret 2026 melalui layanan pengaduan online Propam Mabes Polri.
Tak berselang lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Aceh dengan memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Nourman menilai respons cepat aparat patut diapresiasi, mengingat kondisi kliennya yang saat ini berada dalam tekanan serius, baik secara fisik maupun psikologis.
Ancaman Brutal dan Intimidasi Berulang
Dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas), terlapor disebut berinisial Brig FF, yang diduga merupakan ajudan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh.
Korban mengaku menerima ancaman kekerasan yang tergolong ekstrem.
“Terlapor berulang kali mengancam akan menganiaya hingga mencongkel mata korban, baik secara langsung maupun di hadapan keluarga,” ungkap Nourman Hidayat, Selasa (21/4).
Tidak hanya itu, intimidasi disebut melibatkan anggota keluarga terlapor. Korban menuturkan bahwa orang tua, istri, hingga adik terlapor turut melakukan tekanan psikologis.
Bahkan, ayah terlapor diduga sempat melakukan kekerasan fisik dengan mencekik ayah korban.
Situasi tersebut membuat korban dan keluarganya hidup dalam ketakutan berkepanjangan.
Klaim Kebal Hukum Picu Kekhawatiran
Korban juga mengaku semakin tertekan setelah terlapor diduga menyatakan dirinya “kebal hukum” dan tidak takut terhadap atasan di institusi kepolisian.
Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kedekatan dengan pejabat tertentu.
“Ini yang membuat klien kami merasa tidak aman. Ada kesan terlapor merasa tidak tersentuh hukum,” kata Nourman.
Kondisi Kesehatan Korban Memburuk
Di tengah tekanan tersebut, kondisi korban disebut sangat rentan. ZK diketahui menderita hemofilia, yakni gangguan pembekuan darah yang berisiko tinggi jika mengalami luka atau stres berat.
Menurut kuasa hukum, saat kambuh korban harus mengonsumsi obat-obatan seperti Tramadol dan Morfin berdasarkan resep dokter.
Namun ironisnya, kondisi medis tersebut justru dijadikan bahan tuduhan pengedar obat-obatan terlarang.
“Klien kami difitnah sebagai pengedar obat terlarang dan diancam akan ditangkap. Ini sangat memperparah trauma yang dialaminya,” ujar Nourman.
Selain penyakit fisik, korban kini juga mengalami gangguan psikologis akibat tekanan yang terus berlangsung.
Desakan Penanganan Transparan
Pihak kuasa hukum korban mendesak agar proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka juga meminta jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap korban maupun terlapor telah dilakukan oleh Propam.
Nourman menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian, khususnya di Aceh.
“Polri sedang berbenah membersihkan oknum polisi nakal. Tapi kasus seperti ini justru mencoreng institusi. Ini momentum bagi Kapolda untuk menunjukkan ketegasan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut integritas aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil dari dugaan penyalahgunaan wewenang.
Nourman mengingatkan, oknum polisi seperti ini adalah penindas rakyat.
“Polisi sedang berbenah membereskan aparat nakal yang mencoreng nama baik kepolisian. Tapi pelaku justru merendahkan institusi itu menjelang purna tugas Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Kapolda harus ambil tindakan serius kasus ini,” tegasnya.


















