Aceh

Kapolda Tegaskan Bakal Ada Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Aceh Saat Demo JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap oknum yang melakukan perusakan fasilitas negara di Kantor Gubernur Aceh saat aksi unjuk rasa berlangsung pada Senin (4/6/2026).

​Hal tersebut disampaikan Kapolda saat meninjau langsung titik-titik kerusakan di kompleks Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (6/5/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi oleh Sekda Aceh M Nasir Syamaun, sejumlah pejabat daerah dan jajaran Kepolisian Daerah Aceh.

​Identifikasi Kerusakan dan Pemanggilan Koordinator

​Irjen Marzuki Ali Basyah menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Safrizal ZA Sorot Rendahnya Serapan Anggaran TKD untuk Bencana di Aceh

Namun, tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

​”Hari ini kami bersama aparat pemerintah lainnya dari Forkopimda melakukan pengecekan kerusakan akibat kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini meyakinkan bahwa kita akan tindak lanjuti kepada panitia pelaksana untuk bertanggung jawab terhadap perusakan milik negara,” ujar Kapolda.

​Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil koordinator lapangan atau penanggung jawab aksi untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.

​Bakal Ada Penetapan Tersangka

​Lebih lanjut Kapolda mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman dokumentasi di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku perusakan.

Baca Juga:  Wagub Dek Fad Desak Dana Bencana Segera Dicairkan: Jangan Biarkan Korban Terus Menunggu

​”Untuk sementara, kami akan memanggil koordinator pengajuan pemberitahuan. Nanti selanjutnya akan berkembang dari dokumentasi, siapa saja yang akan kita tetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

​Di akhir pernyataannya, Irjen Marzuki Ali Basyah mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tetap menjaga ketertiban saat menyuarakan aspirasi.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

​”Mohon partisipasi seluruh masyarakat Aceh agar tetap melakukan penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib dan bijaksana,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan kerugian materil dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait