Umum

Sekda Aceh Diminta Umumkan Paket Pokir DPRA, TTI Soroti Dugaan Intervensi hingga Fee Proyek

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), untuk membuka secara terbuka seluruh paket kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Desakan itu disampaikan menyusul menguatnya perhatian publik terhadap besaran dan distribusi Pokir DPRA yang selama ini dinilai minim transparansi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebut keterbukaan informasi sangat penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan anggaran publik.

“Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui paket-paket apa saja yang berasal dari usulan Pokir Dewan. Publik perlu tahu, siapa membawa program apa dan untuk kepentingan siapa,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, secara prinsip, Pokir merupakan instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota legislatif di daerah pemilihannya masing-masing saat masa reses.

Usulan tersebut seharusnya lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan selaras dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ia menjelaskan, program yang lazim diusulkan melalui Pokir umumnya berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi pertanian, jalan usaha tani, perbaikan tambak, pengadaan pupuk, bantuan bibit, hingga alat tangkap nelayan.

“Pokir itu semestinya lahir dari kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang sudah dibahas dalam Musrenbang kemudian diperjuangkan anggota dewan agar bisa masuk dalam dokumen anggaran pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambut Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

Setelah usulan disusun dan disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kata Nasruddin, fungsi anggota legislatif seharusnya hanya sebatas pengawasan terhadap implementasi program di lapangan.

Namun, TTI menilai praktik di lapangan kini mengalami pergeseran. Anggota dewan disebut tidak lagi hanya menjalankan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan, melainkan mulai masuk ke wilayah teknis pelaksanaan anggaran.

“Yang terjadi hari ini, sebagian anggota dewan sudah merangkap fungsi sebagai eksekutor anggaran, padahal itu tugas pemerintah melalui SKPA masing-masing,” tegasnya.

TTI menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai mediator antara pejabat pelaksana kegiatan dengan kontraktor pelaksana proyek yang disebut-sebut memperoleh rekomendasi dari pemilik Pokir.

Bahkan, Nasruddin mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli paket proyek yang menurutnya telah menjadi pembicaraan umum di kalangan pelaku jasa konstruksi.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa paket yang berasal dari Pokir diduga dijual kepada kontraktor dengan nilai tertentu, berkisar 20 sampai 30 persen. Ada istilah cash back atau fee proyek yang diberikan melalui mediator,” ungkapnya.

Selain proyek fisik, TTI juga menilai dominasi Pokir kini telah merambah hampir seluruh pengadaan barang di lingkungan dinas pemerintahan. Sejumlah paket reguler yang semestinya menjadi kewenangan penuh SKPA disebut ikut dimasukkan ke dalam daftar Pokir.

Pengadaan kitab, buku, alat peraga sekolah, perlengkapan ibadah, iklan, reklame, paving block, pagar sekolah, tong sampah, lampu tenaga surya hingga bibit penghijauan disebut menjadi bagian dari daftar usulan Pokir.

Baca Juga:  Adu Kecepatan Sepeda Motor Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas di Lampulo

Menurut Nasruddin, pola tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan.

“Jangan sampai semua kegiatan dinas harus masuk daftar Pokir supaya aman saat pembahasan anggaran. Ini bisa memunculkan ketergantungan dan membuka ruang transaksi kepentingan,” ujarnya.

TTI juga menyinggung proses tender proyek pemerintah yang dinilai semakin sulit diakses oleh kontraktor kecil karena diduga tidak lagi berlangsung secara terbuka dan kompetitif.

Nasruddin menyebut sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi mengeluhkan sulitnya memenangkan tender jika tidak memiliki kedekatan tertentu.

“Kontraktor kecil banyak mengeluh karena tidak punya akses atau koneksi. Bahkan dalam beberapa kasus, perusahaan dengan penawaran tinggi justru memenangkan tender dibanding peserta yang menawar lebih rendah,” katanya.

Atas kondisi tersebut, TTI menilai langkah paling mendesak yang perlu dilakukan Pemerintah Aceh adalah membuka secara rinci seluruh daftar paket Pokir beserta anggota dewan pengusulnya.

Menurut TTI, transparansi merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, maupun persekongkolan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau anggaran itu berasal dari uang rakyat, maka pengelolaannya harus terbuka. Paket Pokir perlu diumumkan secara jelas, termasuk siapa pengusulnya, agar publik bisa ikut mengawasi,” tegas Nasruddin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun pihak DPRA terkait desakan keterbukaan Pokir dan sejumlah dugaan yang disampaikan oleh TTI.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait