Aceh Besar, Infoaceh.net — Forum Lalu Lintas Aceh menggelar operasi gabungan penertiban angkutan penumpang ilegal di kawasan Leupung, Aceh Besar, Jumat (22/5/2026) malam.
Operasi tersebut juga menyasar angkutan penumpang umum berpelat hitam yang marak beroperasi di jalur Banda Aceh hingga wilayah Barat Selatan (Barsela).
Kegiatan penertiban itu melibatkan unsur Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Pomdam Iskandar Muda, Jasa Raharja dan Organda Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan puluhan kendaraan di jalan.
Mobil pribadi yang dicurigai membawa penumpang secara illegal diarahkan masuk ke area masjid Leupung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penindakan kepada angkutan, petugas juga memberikan edukasi kepada penumpang terkait risiko menggunakan angkutan ilegal, terutama apabila terjadi kecelakaan di jalan karena kendaraan tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar sebagai angkutan umum.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Aceh, Amarullah, mengatakan operasi gabungan tersebut difokuskan pada penertiban angkutan penumpang berpelat hitam, seperti mobil Innova dan kendaraan pribadi lain yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi.
“Target kita angkutan umum plat hitam dan angkutan illegal. Saat ini sangat banyak bergerak di Kota Banda Aceh hingga wilayah Barat Selatan Aceh. Penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” kata Amarullah di sela kegiatan.
Menurut dia, operasi tersebut bertujuan memberi peringatan kepada pelaku usaha transportasi agar mematuhi aturan demi keselamatan penumpang dan terciptanya ketertiban usaha angkutan umum.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menegaskan komitmen penertiban angkutan ilegal dalam rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Aula Multimoda Dishub Aceh pada 4 Mei 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menyebut langkah tersebut diambil sebagai respon atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum dengan tingkat fatalitas cukup tinggi.






















