Umum

Kebakaran Lahan di Lima Kabupaten, Polda Aceh Buru Pelaku

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Senin (1/6/2026) mengatakan, telah menerima laporan terjadinya kebakaran lahan di lima kabupaten tersebut.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Ia mengatakan salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Baca Juga:  Dua Pencuri Meteran Air PDAM di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare.

Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare.

Baca Juga:  Bendera Bulan Bintang Berkibar pada Peringatan Maulid di Pidie, Picu Ketegangan TNI dengan Warga

Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Kombes Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

Tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait