Umum

Aceh Kebagian Pagu Rp393 Miliar, Tapi Jejak Paket Rehabilitasi Bencana Belum Terlihat di Data Pengadaan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sebelumnya mengumumkan pengucuran anggaran sebesar Rp877 miliar untuk pemulihan sekitar 94.742 hektare lahan sawah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dana tersebut disebut mencakup rehabilitasi jaringan irigasi, bantuan benih, pupuk, hingga alat dan mesin pertanian yang disalurkan melalui skema padat karya.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Namun ketika data realisasi pengadaan Kementerian Pertanian ditelusuri hingga 12 Juni 2026, muncul fakta menarik. Paket rehabilitasi bencana yang secara eksplisit ditujukan untuk Aceh maupun Sumatera Utara belum terlihat dalam data pengadaan yang berjalan.

Padahal, berdasarkan dokumen perencanaan SiRUP Kementerian Pertanian Tahun 2026, Aceh justru menjadi salah satu daerah dengan alokasi anggaran lahan dan irigasi terbesar di Indonesia.

Data menunjukkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melalui skema Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian memperoleh pagu mencapai Rp393,3 miliar yang tersebar dalam 209 paket kegiatan.

Nilai tersebut jauh melampaui alokasi serupa yang diterima Sumatera Utara.

Sementara di Sumatera Utara, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menerima alokasi sekitar Rp66,1 miliar melalui program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Selain itu terdapat tambahan Rp10,5 miliar dari program Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian serta sejumlah paket dekonsentrasi lainnya.

Baca Juga:  Rp270,59 Miliar untuk 25 Paket Kampung Nelayan di Aceh, Jadwal Pengadaan Jadi Sorotan

Jika digabungkan, nilai pagu yang tersedia untuk penguatan sektor pertanian di Aceh dan Sumatera Utara mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun hingga pertengahan Juni 2026, hasil penelusuran terhadap data realisasi pengadaan belum menemukan paket rehabilitasi sawah terdampak bencana yang secara spesifik mencantumkan kedua provinsi tersebut.

Sebaliknya, satu-satunya paket yang secara langsung berkaitan dengan optimasi lahan terdampak banjir dan longsor dalam data realisasi justru tercatat berada di Sumatera Barat.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik. Apakah anggaran yang telah direncanakan masih dalam tahap pelaksanaan, disalurkan melalui mekanisme non-pengadaan, atau belum seluruhnya terefleksi dalam data realisasi yang tersedia saat ini.

Di tingkat nasional, anggaran terbesar untuk pemulihan lahan dan irigasi berada pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian yang mengelola pagu mencapai Rp4,29 triliun.

Direktorat ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam rehabilitasi jaringan pengairan, pemulihan lahan pertanian, hingga penanganan dampak bencana terhadap sawah produktif.

Sementara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengelola lebih dari Rp542 miliar yang diarahkan untuk penyediaan alat mesin pertanian dan dukungan sarana pemulihan sektor pangan.

Selain itu, sejumlah balai teknis di wilayah Sumatera juga memperoleh anggaran khusus. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan memiliki pagu sekitar Rp9,35 miliar untuk perlindungan komoditas perkebunan dan mitigasi dampak bencana.

Baca Juga:  OJK dan APH di Aceh Perkuat Sinergi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Balai Veteriner Medan mengelola sekitar Rp166,3 miliar untuk pengendalian penyakit hewan pascabanjir, sedangkan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Aceh memperoleh pagu lebih dari Rp56,2 miliar untuk pengawalan teknologi pertanian.

Meski demikian, data realisasi yang berhasil ditelusuri menunjukkan bahwa pola intervensi pemerintah di Aceh saat ini lebih banyak muncul dalam bentuk program cetak sawah, pengembangan lahan baru, penyediaan bibit unggul, serta penguatan sarana produksi pertanian dibanding paket rehabilitasi bencana yang berdiri sendiri.

Di tengah besarnya anggaran yang telah direncanakan, publik tentu menunggu sejauh mana realisasi program tersebut benar-benar menjangkau petani yang terdampak banjir, longsor, maupun kerusakan jaringan irigasi.

Sebab keberhasilan program pemulihan tidak hanya diukur dari besarnya pagu yang tersedia, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.

 

 

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan analisis dokumen perencanaan SiRUP Kementerian Pertanian Tahun 2026 dan data realisasi pengadaan yang tersedia hingga 12 Juni 2026. Perbedaan antara pagu anggaran, realisasi pengadaan, dan mekanisme penyaluran program tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Informasi disajikan untuk kepentingan transparansi dan pengawasan publik. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait