Umum

Petugas Retribusi Wisata Iboih Diduga Pungli Diberhentikan

Sabang, Infoaceh.net – Setelah aksi cepat aparat kepolisian, pemerintah gampong dan Dinas Pariwisata Kota Sabang, seorang petugas retribusi bernama Syahwaluddin akhirnya diberhentikan dari tugasnya menyusul polemik pungutan liar (pungli) yang mencuat di kawasan wisata Teupin Layeu, Iboih.

Keputusan tersebut diambil melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kepolisian Resor Sabang, Dinas Pariwisata Kota Sabang, serta pihak Gampong Iboih.

Pada Kamis malam (18/6/2026), pihak terkait bahkan langsung memanggil yang bersangkutan ke kantor keuchik Iboih untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang viral di media sosial.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga menegaskan langkah yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Keputusan kita bersama, yang bersangkutan diberhentikan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Sabang, Harry Susethia yang menyebut keputusan tersebut telah melalui pertimbangan lintas pihak.

Baca Juga:  Mendagri Tito Jenguk Wali Nanggroe yang Dirawat di Rumah Sakit Penang

“Keputusannya, Syahwaluddin diberhentikan malam ini,” ujarnya.

Keuchik Iboih, Bukhari Ismail, juga disebut turut menyepakati langkah tersebut sebagai bentuk penertiban dan evaluasi terhadap pelayanan di kawasan wisata yang menjadi wajah utama Kota Sabang.

Sebelumnya, Syahwaluddin menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wisatawan mempertanyakan kejelasan tiket atau karcis resmi atas pungutan parkir di kawasan Teupin Layeu, Iboih Kecamatan Sukamakmue.

Dalam video yang beredar luas melalui akun media sosial, wisatawan tersebut meminta bukti pembayaran resmi.

Namun situasi kemudian berubah menjadi perdebatan di lapangan, yang memicu reaksi keras dari warganet dan mempertanyakan standar pelayanan di kawasan wisata unggulan Sabang.

Baca Juga:  Syech Muharram Sebut Pemekaran Aceh Raya Tak Lama Lagi: Kalau Panitia Tak Siap Akan Tertinggal

Meski yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugasnya, namun belum dapat dipastikan yang bersangkutan akan diproses hukum.

Dimana kejadian serupa sering terjadi, tetapi oknum itu tak tersentuh hukum.

Diduga kuat, oknum tersebut memiliki backing sehingga tak tersentuh hukum walaupun kejadian serupa sering dilakukan.

Banyak pihak mendorong kasus ini untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat adanya dugaan pelanggaran dalam praktik pungutan dan etika pelayanan di ruang publik.

“Tidak berhenti hanya pada pencopotan jabatan, tetapi juga diproses secara hukum hingga tuntas,” ujar salah seorang warga.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan kawasan wisata Sabang, bahwa transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait