Umum

50 Paket Normalisasi Tambak DKP Aceh Diduga Pokir DPRA Dipecah untuk Hindari Tender

Nilai Setiap Paket Seragam Rp372 Juta

Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh untuk menghindari proses tender.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menyebut, pihaknya menemukan sekitar 50 paket pekerjaan normalisasi saluran tambak rakyat yang masing-masing dianggarkan senilai Rp372 juta.

Menurut Nasruddin, nilai paket yang seragam tersebut menimbulkan kecurigaan karena berada di bawah batas maksimal Rp400 juta yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Paket sengaja dipecahkan menjadi Rp372 juta per paket sehingga dibolehkan penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Padahal, secara logika tidak mungkin seluruh pekerjaan normalisasi saluran tambak di lokasi yang berbeda-beda membutuhkan biaya yang sama,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Jum’at (19/6/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut masuk dalam kategori kegiatan yang mencurigakan atau red flag, istilah yang kerap digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nasruddin menilai, kesamaan nilai anggaran pada puluhan paket pekerjaan menunjukkan adanya indikasi pemaksaan penyusunan paket agar tetap berada di bawah ambang batas tender.

Baca Juga:  Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Ingatkan Jangan Ada Calo dan Potongan Dana Zakat

“Wilayah dan kondisi lokasi berbeda-beda, sehingga kebutuhan biaya normalisasi saluran tambak semestinya tidak sama. Nampak jelas kegiatan normalisasi tambak rakyat tersebut dipaksakan dengan anggaran yang seragam,” ujarnya.

TTI juga menyoroti dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA.

Menurut Nasruddin, proyek rehabilitasi atau normalisasi tambak rakyat selama ini kerap disebut sebagai bagian dari paket usulan pokir yang dimasukkan dalam pembahasan anggaran.

Namun, lanjutnya, pihak DKP Aceh tidak memberikan penjelasan tegas terkait status paket-paket yang dipersoalkan tersebut, apakah benar merupakan usulan pokir anggota dewan atau tidak.

“Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tidak bersedia menyebutkan secara tegas apakah paket-paket tersebut merupakan pokir dewan. Akibatnya, muncul berbagai asumsi di tengah publik,” katanya.

Nasruddin menegaskan, apabila benar terjadi pemecahan paket untuk menghindari tender, maka tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dilarang memecah paket pengadaan dengan tujuan menghindari proses tender atau seleksi.

Baca Juga:  Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Diduga Terjadi Persaingan Semu

Ia membandingkan kasus tersebut dengan perkara pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh yang pernah mencuat beberapa tahun lalu.

Dalam kasus itu, aparat penegak hukum menyoroti dugaan pemecahan paket yang dilakukan untuk mempermudah penunjukan rekanan melalui mekanisme pengadaan langsung.

“Patut diduga pola yang sama kembali terjadi pada paket normalisasi saluran tambak rakyat, yakni membuat nilai paket berada di bawah Rp400 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, TTI meminta Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proses pengadaan dimaksud.

Menurut Nasruddin, apabila paket-paket tersebut belum memasuki tahap kontrak, maka pemerintah sebaiknya melakukan reviu terhadap dokumen pemilihan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai pekerjaan normalisasi saluran tambak pada dasarnya tidak membutuhkan teknologi atau keahlian khusus. Pekerjaan tersebut umumnya hanya memerlukan alat berat seperti ekskavator yang bekerja dalam waktu relatif singkat.

“Jika dihitung secara teknis, pekerjaan normalisasi saluran tambak tidak membutuhkan anggaran sebesar yang dialokasikan. Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait