Hukum

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Motif Diduga Tekanan Ekonomi

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku yang berhasil ditangkap ternyata merupakan seorang oknum anggota Polri.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam melalui operasi gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, seorang pelaku berinisial MZ (28) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api laras panjang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers, Ahad (19/7/2026).

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Karena itu, penanganan perkara kini diambil alih sepenuhnya oleh Polda Aceh agar proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Sementara itu, motif sementara mengarah pada tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Polda Aceh menegaskan bahwa status pelaku sebagai anggota Polri tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Institusi kepolisian, kata Joko, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Polda Aceh, lanjutnya, akan menindak pelaku melalui proses hukum pidana sekaligus mekanisme etik dan disiplin kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia menggegerkan warga Tapaktuan. Pelaku yang membawa senjata api sempat menimbulkan kepanikan sebelum akhirnya melarikan diri. Berkat penyelidikan intensif tim gabungan, identitas pelaku berhasil diungkap dan yang bersangkutan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, asal-usul senjata api yang digunakan, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.

image_print

Artikel Terkait