Jakarta, Infoaceh.net – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda SH MH menegaskan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti, tanpa memerlukan persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Juanda sebagai tanggapan atas pernyataan ngawur Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Kepolisian Republik Indonesia menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Juanda, tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Kapolri ataupun penyidik Polri meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Yang menjadi dasar adalah kecukupan alat bukti, bukan persetujuan Presiden atau pihak lain,” kata Juanda, Senin (20/7).
Ia menilai narasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah harus memperoleh izin Presiden tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Juanda juga menanggapi tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan seperti itu tidak dapat disampaikan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang menyatakan terjadi kriminalisasi, tentu harus dibuktikan. Tidak bisa hanya membangun opini tanpa dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia meyakini penyidik Polri telah bekerja secara profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut, mengingat yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati ketika menetapkan seorang mantan pejabat penegak hukum sekelas Jampidsus sebagai tersangka. Saya yakin seluruh prosedur dan mekanisme hukum telah menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Juanda mengakui bahwa setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya. Namun, menurut dia, pembelaan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
“Setiap pengacara tentu berhak menyusun strategi pembelaan. Akan tetapi, strategi itu semestinya tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menciptakan opini yang dapat mengaburkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.


















