Breaking News

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Jadi Kajati Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru.

Penunjukan tersebut menggantikan Yudi Triadi SH MH yang mendapat promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Pergantian pimpinan Kejati Aceh itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Sebelum dipercayakan memimpin Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.

Sementara Yudi Triadi dipromosikan menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBIN) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Rinaldi Syahputra Dikabarkan Jadi Plt Sekda Sabang, Nasib Jabatan Andri Nourman Belum Terungkap

Penunjukan Teuku Rahmatsyah menjadi Kajati Aceh sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus upaya memperkuat kinerja penegakan hukum di daerah.

Sebagai putra asli Aceh, Teuku Rahmatsyah bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, sehingga memiliki pengalaman menangani berbagai perkara strategis di wilayah tersebut.

Karier Teuku Rahmatsyah juga terbilang panjang. Selain menjabat Wakajati Lampung, ia pernah mengemban amanah sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, serta Kajari Aceh Utara.

Sementara itu, selama memimpin Kejati Aceh, Yudi Triadi dinilai berhasil menjalankan berbagai program penguatan kelembagaan serta penegakan hukum.

Baca Juga:  Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda

Atas kinerjanya, ia dipercaya mengemban tugas baru di Kejaksaan Agung RI dengan menangani bidang manajemen penelusuran dan perampasan aset.

Rotasi pejabat ini merupakan bagian dari kebijakan rutin Kejaksaan Agung untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat organisasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Dengan kembalinya Teuku Rahmatsyah ke Aceh sebagai Kajati, publik menaruh harapan besar terhadap penguatan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, peningkatan pengawasan, serta penguatan upaya pencegahan di berbagai sektor pemerintahan.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait