Aceh

Kerap Langgar Syariat, Satpol PP-WH Banda Aceh Segel Hotel Nakal di Batoh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menyegel salah satu hotel di Jalan Mr. Mohammad Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (23/02/2021).

Penyegelan ini terkait izin hotel tersebut sudah berakhir dan kerap melanggar syariat Islam.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Tjiwinarko mengatakan, pada akhir tahun 2020 lalu, telah mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di Mars Hotel dan pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel.

Baca Juga:  7 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Demo Ricuh di Kantor Gubernur Aceh 

“Pada akhir 2020 lalu, terdapat pelanggaran syariat, setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat,” kata Heru.

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan.

Pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.

Baca Juga:  Konflik HGU Memanas, Massa Bakar Kantor dan Alat Berat PT Bumi Flora di Aceh Timur

“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,” ucapnya.

Penertiban ini juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel tersebut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait