Aceh

Aceh Masuk Fase Rehab-Rekon: Mendagri Tito Ingatkan Dana Rp58,9 Triliun Dibuka ke Publik, Jangan Diam-diam

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pada 28 Juli 2026, Aceh mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana banjir bandang dan longsor yang berlangsung sejak akhir November 2025.

Mulai 1 Agustus 2026, Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), sebuah tahapan krusial yang akan menentukan keberhasilan pemulihan pascabencana sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran jumbo senilai Rp58,9 triliun secara transparan.

Momentum tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberikan peringatan keras agar pengelolaan anggaran pemulihan tidak dilakukan secara tertutup.

“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus tahu seluruh anggaran itu digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegas Tito saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan Mendagri tersebut menjadi sorotan karena besarnya dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan mengalir ke Aceh dalam tiga tahun ke depan. Transparansi dinilai menjadi kunci agar program pemulihan benar-benar dirasakan masyarakat dan terhindar dari praktik penyimpangan.

Keputusan memasuki fase rehab-rekon diambil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), setelah melalui serangkaian evaluasi serta mempertimbangkan rekomendasi berbagai pihak, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026.

Baca Juga:  Setelah Dicopot, Mualem Kembali Tunjuk T. Aznal Zahri sebagai Kadis Pertanahan Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fad) mengatakan seluruh masukan tersebut menjadi dasar penyempurnaan usulan yang diajukan kepada Pemerintah Pusat.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” ujar Dek Fadh.

Dalam rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun itu, Dek Fad menyampaikan optimis proses pemulihan Aceh dapat berjalan lebih terarah karena telah tersedia Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta kementerian dan lembaga lainnya yang terus mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat hingga memasuki tahap pemulihan.

Dampak Bencana Masih Sangat Besar

Dek Fad mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 merupakan salah satu bencana terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Status tanggap darurat mulai diberlakukan sejak 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.

Pemerintah bersama berbagai pihak telah melakukan berbagai langkah penanganan, namun pekerjaan besar masih menanti.

Data terbaru menunjukkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) telah mencapai sekitar 99 persen, sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen.

Baca Juga:  Di Tengah Polemik Bulan Bintang, Bendera Alam Peudeung Berkibar Depan Kodim dan Kodam IM di Banda Aceh

Selain itu, rehabilitasi jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan hingga infrastruktur publik lainnya masih membutuhkan percepatan.

Meski Aceh secara umum memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Mendagri mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan seluruh daerah mengikuti tahapan tersebut apabila kondisinya belum memungkinkan.

“Untuk kabupaten/kota yang belum siap memasuki fase rehab-rekon jangan dipaksakan, karena kondisi masing-masing daerah berbeda,” ujar Tito.

Sementara itu, Dek Fad menegaskan masuknya Aceh ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi bukan berarti seluruh penanganan darurat dihentikan.

Menurutnya, bantuan kedaruratan tetap akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang sewaktu-waktu kembali terdampak bencana sesuai kebutuhan di lapangan.

Transparansi Jadi Ujian Besar

Besarnya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi membuat pengawasan publik diperkirakan akan semakin ketat.

Instruksi Mendagri agar seluruh penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menginginkan proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diawasi masyarakat.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp58,9 triliun, fase rehabilitasi dan rekonstruksi bukan hanya menjadi pekerjaan membangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan Aceh dalam memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait