Aceh

Dua Dekade Damai, Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Perkuat Implementasi MoU Helsinki di Aceh Jaya

CALANG, Infoaceh.net – Lebih dari dua dekade sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, implementasi sejumlah amanat perdamaian dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Lembaga Wali Nanggroe turun langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis guna memperkuat pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe menggelar dialog bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di Kantor Bupati Aceh Jaya, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian, Prof Dr Syahrizal Abbas.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian dialog di seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk menghimpun pandangan para pemangku kepentingan mengenai implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Kamaruddin Andalah menegaskan, tujuan kunjungan bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, melainkan mendengarkan pengalaman, hambatan, serta usulan dari pemerintah kabupaten sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar.

“Lebih dari dua puluh tahun perdamaian Aceh telah berjalan. Banyak capaian yang patut kita syukuri, namun masih terdapat amanat MoU Helsinki dan UUPA yang perlu terus diperkuat implementasinya. Karena itu, kami ingin mendengar secara langsung pengalaman daerah agar rekomendasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar Kamaruddin.

Dalam dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengungkapkan pemahaman masyarakat maupun aparatur pemerintahan terhadap substansi MoU Helsinki masih belum merata.

Baca Juga:  Jubir Pemerintah Aceh Balik Serang Safrizal: TKD Dikritik, Tapi Bungkam Dana Bencana Rp24,2 Triliun

Kondisi itu dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga semangat perdamaian sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan kekhususan Aceh.

Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan agar sosialisasi mengenai MoU Helsinki dan UUPA diperluas hingga ke tingkat gampong, sekolah, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar generasi muda memahami sejarah perdamaian Aceh sekaligus hak-hak kekhususan yang dimiliki daerah.

Selain persoalan sosialisasi, peserta dialog juga menyoroti masih adanya sejumlah amanat MoU Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam implementasi UUPA.

Di sisi lain, berbagai regulasi nasional disebut masih membatasi ruang gerak Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam UUPA.

Pembatasan tersebut, menurut peserta dialog, masih dirasakan dalam berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, investasi, pelayanan publik, hingga percepatan pembangunan daerah.

Efektivitas pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh juga menjadi perhatian penting. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menilai evaluasi terhadap penggunaan dana otsus perlu dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten juga dinilai perlu diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi yang selama ini menghambat implementasi kewenangan Aceh.

Dalam forum tersebut juga muncul usulan pembangunan Ruang Memorial MoU Helsinki di Aceh Jaya.

Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat edukasi sejarah perdamaian Aceh, ruang dokumentasi perjalanan implementasi MoU Helsinki, sekaligus menjadi tempat dialog masyarakat guna menjaga nilai-nilai perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga:  Maulid di Laweung Pidie Ricuh: TNI Bentrok dengan Warga, Bendera Bulan Bintang Diturunkan Paksa

Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe turut menegaskan pentingnya memperkuat peran institusi Wali Nanggroe sebagai pemersatu masyarakat Aceh yang menjaga nilai adat, budaya, perdamaian, dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Seluruh aspirasi yang diperoleh dari Aceh Jaya akan diinventarisasi bersama masukan dari kabupaten/kota lainnya.

Hasil kajian itu nantinya akan disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh sebagai rekomendasi strategis, sekaligus menjadi bahan advokasi kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr M Raviq, menegaskan, seluruh masukan yang diterima akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang objektif.

“Kajian ini diharapkan menjadi landasan yang objektif dalam menyusun rekomendasi kepada Wali Nanggroe, untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan Aceh di masa depan,” katanya.

Rangkaian dialog yang dilakukan Lembaga Wali Nanggroe di seluruh kabupaten/kota di Aceh diharapkan mampu menghasilkan peta persoalan implementasi MoU Helsinki dan UUPA secara lebih komprehensif.

Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen kajian, tetapi juga dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam memastikan seluruh amanat perdamaian benar-benar terwujud demi Aceh yang damai, adil, sejahtera, dan memiliki kewenangan yang berjalan sesuai semangat MoU Helsinki.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait