Umum

Kejar-kejaran di Jalur Aceh-Sumut, Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar Digagalkan

LANGSA, Infoaceh.net – Upaya penyelundupan tiga unit motor gede (moge) beserta belasan koli suku cadang dan aksesori asal luar negeri dari Aceh menuju Sumatera Utara berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut yang membawa tiga moge bekas (2 Harley Davidson dan 1 Yamaha Tracer) dan 11 koli suku cadang serta aksesori kendaraan.

Total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengerahkan tim untuk melakukan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, operasi tersebut terkendala cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway.

Petugas kemudian tidak menyerah. Operasi dialihkan ke jalur darat dengan melakukan pendalaman informasi dan pemantauan terhadap sejumlah jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal.

Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu, 8 Agustus 2026 sore, informasi baru kembali diterima petugas. Sebuah kendaraan niaga yang dicurigai membawa moge ilegal dilaporkan bergerak dari Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.

Tim Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa langsung bergerak.

Petugas melakukan patroli di jalur lintas dan akhirnya menemukan kendaraan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Baca Juga:  Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Pengejaran pun dilakukan. Kendaraan tersebut terus melaju hingga memasuki wilayah Sumatera Utara. Untuk memastikan penindakan tetap berjalan, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan.

Dua tim kemudian bekerja sama melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut.

Perburuan berlanjut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di Kilometer 64, petugas akhirnya berhasil mendekati kendaraan target.

Tim gabungan kemudian menunjukkan identitas sebagai petugas Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi memilih melarikan diri.

Sebelum petugas berhasil mengamankan pengemudi, yang bersangkutan meninggalkan kendaraan dan kabur dari lokasi.

Meski demikian, upaya tersebut tidak membuat operasi gagal. Petugas berhasil menguasai mobil beserta seluruh muatan yang dibawanya.

Kendaraan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Moge dan 11 Koli Suku Cadang Diamankan

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan: satu unit mobil pengangkut, tiga unit motor gede dalam kondisi bekas, sebanyak 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas, sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta dokumen dan barang lainnya.

Jika ditotal, nilai barang bukti serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Pengemudi Masih Diburu

Sementara itu, pengemudi kendaraan yang melarikan diri hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Mobil Angkut 600 Liter Solar Subsidi di Banda Aceh, Dua Pelaku Diamankan

Bea Cukai juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang muatan, dokumen, serta barang bukti lainnya untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan yang diduga berada di balik pengiriman moge tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan memutus mata rantai peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan.

Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membantu petugas mengungkap jalur maupun jaringan penyelundupan yang beroperasi di wilayah Aceh dan sekitarnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait