INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Aminullah: Gampong Pande Bukan Situs Cagar Budaya, Proyek IPAL Boleh Dilanjutkan

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 08:43 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor: 660/0253 perihal lanjutan pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c/q. Dirjen Cipta Karya
SHARE

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan, proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande boleh dilanjutkan karena kawasan tersebut tidak termasuk dalam situs cagar budaya.

Penegasan Aminullah Usman tersebut terungkap dalam suratnya Nomor: 660/0253, tanggal 16 Februari 2021, perihal lanjutan pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) c/q. Dirjen Cipta Karya di Jakarta.

Ketua Komisi IV DPRK Pidie Jaya, Teuku Guntara saat bertemu Ketua Komisi IV DPRA, drh Nurdiansyah Alasta. (Foto: Ist)
DPRK Pidie Jaya Usul Jalan Meureudu–Geumpang Prioritas 2026

“Saat ini, secara hukum situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL di sekitar situs tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak tergolong mengganggu keberadaan situs cagar budaya,” jelas Wali Kota Banda Aceh pada poin b dalam suratnya itu.

- ADVERTISEMENT -

Wali Kota Banda Aceh menyebutkan sesuai dengan hasil kajian arkeologi di lokasi IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Zonasi Kawasan Gampong Pande di bekas Bandar Aceh Darussalam oleh Tim Zonasi Kawasan Gampong Pande, serta hasil rapat Pemerintah Kota Banda Aceh dengan pihak terkait pada Rabu, 3 Februari 2021, menyatakan bahwa:

a. Menurut ilmu arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan Jaringan Air Limbah Kota Banda Aceh itu merupakan situs arkeologi (warisan budaya).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum (sesuai dengan surat Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: CK 0602-CL/118 Tanggal 19 Februari 2019 Perihal Penyampaian Hasil Kajian Arkeologi dan Rencana Tindak Lanjut Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan Jaringan Perpipaan Air Limbah Kota Banda Aceh).

Hasil zonasi kawasan Gampong Pande dibagi menjadi 4 zonasi yaitu:

  1. Zona Inti seluas 261,04 Ha, terdiri dari zona inti I seluas 237,19 Ha dengan karakter lahan rawa, tambak dan permukiman. Zona inti II seluas 23,84 Ha dengan karakter lahan tepi sungai dan lokasi proyek TPA dan IPAL
  2. Zona Penyangga seluas 87,52 Ha

  3. Zona Pengembangan seluas 58,76 Ha

  4. Zona Penunjang/Pemanfaatan seluas 56,54 Ha

Hasil zonasi kawasan Gampong Pande merekomendasikan keberadaan TPA dan IPAL di zona inti II sebagai keterlanjuran, maka perlu dicegah meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya selain yang ada saat ini dan untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan.

Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

“Menindaklanjuti hal tersebut di atas dan mengingat pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh sudah terbangun mencapai 70% maka pembangunannya dapat dilanjutkan,” tulis Aminullah Usman dalam suratnya

- ADVERTISEMENT -

Namun, kelanjutan pembangunan proyek IPAL dengan beberapa syarat, yaitu
Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya.

Melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.

Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan pemipaan air limbah Kota Banda Aceh

Pada saat dimulai pembangunan pekerjaan kembali, diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh

Apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi yang terkait baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota siap melakukan penyelamatan arkeologi, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya.

Untuk kelancaran lanjutan pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan dukungan penuh dan mengharapkan kepada Menteri PUPR c/q. Dirjen Cipta Karya) agar dapat melanjutkan kembali pembangunan IPAL dimaksud. (IA)

Previous Article Bocah Tenggelam di Kuala Keureuto Ditemukan Meninggal di Pantai Sawang
Next Article Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Idulfitri 1442 Hijriah, Dari 4 Hari Tinggal 1 Hari

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Aceh

Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

Selasa, 14 Oktober 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun
Aceh

Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Sekda Target Realisasi APBA 2025 Capai 97,6 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman bersama anak-anak saat berkunjung ke PAUD Negeri Pembina, di Gampong Lampuyang, Pulo Aceh, Senin (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

First Lady Aceh Kak Na Kunjungi Pulo Aceh: Anak-anak Bunda di Sini Luar Biasa

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?