Komunitas

Seruan Aksi Bendera Putih di Masjid Raya Banda Aceh, Pemerintah Dinilai Gagal Pulihkan Bencana Sumatera 

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seruan aksi bertajuk “Seruan Aksi Bendera Putih” beredar di media sosial dan mengajak masyarakat berkumpul untuk menyuarakan keresahan terhadap penanganan serta proses pemulihan bencana di Sumatera yang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jum’at, 14 Agustus 2026, pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, dengan lokasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Dalam seruan yang beredar, massa diajak mengibarkan bendera putih sebagai simbol keprihatinan sekaligus desakan kepada pemerintah agar memberikan perhatian lebih serius terhadap kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana.

Seruan aksi tersebut mengangkat isu dengan kalimat tegas, “Pemerintah Gagal Pulihkan Bencana Sumatra.” Pernyataan itu menjadi kritik terhadap kondisi pemulihan pascabencana yang disebut masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

Dalam seruan aksi yang disebarkan LBH Banda Aceh disebutkan, sejumlah persoalan belum sepenuhnya terselesaikan. Di antaranya banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah, kondisi sungai yang dinilai belum kembali normal, lahan persawahan dan perkebunan yang masih mengalami kerusakan, serta jalan dan jembatan yang masih dalam kondisi darurat.

Selain persoalan fisik, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan penanganan pascabencana, termasuk arah kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pemulihan.

Kritik yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut berangkat dari pandangan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat tidak serta-merta berarti persoalan bencana telah selesai.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak, dampak bencana masih terasa dalam kehidupan sehari-hari. Kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas ekonomi, rusaknya lahan pertanian dan perkebunan, serta persoalan akses transportasi dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan fase tanggap darurat.

Karena itu, pemulihan pascabencana menjadi tahap yang tidak kalah penting. Pemerintah dituntut memastikan bahwa pembangunan kembali tidak sekadar memperbaiki kerusakan yang terlihat, tetapi juga memulihkan sumber penghidupan masyarakat dan memperkuat infrastruktur agar lebih tahan menghadapi bencana berikutnya.

Seruan aksi tersebut juga menyinggung kondisi sungai yang disebut belum normal. Jika persoalan tersebut benar masih terjadi di sejumlah daerah, maka normalisasi dan pemulihan ekosistem sungai menjadi salah satu pekerjaan penting yang tidak dapat ditunda.

Demikian pula dengan kondisi sawah dan kebun yang rusak. Bagi masyarakat pedesaan, kerusakan lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi berkaitan langsung dengan hilangnya sumber pendapatan keluarga.

Persoalan infrastruktur menjadi sorotan lain dalam seruan tersebut. Jalan dan jembatan merupakan urat nadi mobilitas masyarakat, distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi. Ketika infrastruktur tersebut rusak atau masih berstatus darurat, masyarakat di kawasan terdampak dapat menghadapi hambatan berlapis.

Baca Juga:  SMSI Aceh Besar Jalin Sinergi dengan Bank Aceh Cabang Jantho

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka ruas jalan dan jembatan mana saja yang telah diperbaiki, mana yang masih dalam tahap penanganan, berapa kebutuhan anggarannya, siapa pelaksana pekerjaannya, serta kapan pembangunan tersebut ditargetkan selesai.

Transparansi menjadi semakin penting karena pemulihan pascabencana melibatkan anggaran dalam jumlah besar dan dikerjakan melalui berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji pemulihan, tetapi juga kepastian mengenai kapan kehidupan mereka benar-benar kembali normal.

Seruan aksi juga mempertanyakan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi serta anggaran pemulihan yang dinilai belum memberikan kejelasan yang cukup kepada masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu membuka informasi secara lebih rinci kepada publik. Bukan hanya mengenai total anggaran, tetapi juga peruntukan, lokasi kegiatan, mekanisme pengadaan, pelaksana pekerjaan, progres fisik dan realisasi keuangan.

Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya kecurigaan bahwa anggaran pemulihan justru lebih banyak berputar pada proses administratif dan proyek, sementara masyarakat korban bencana masih menunggu kepastian pemulihan kehidupan mereka.

Pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab adalah: berapa banyak masyarakat yang sudah benar-benar pulih, berapa yang masih membutuhkan bantuan, dan berapa lama lagi mereka harus menunggu?

Pemerintah juga perlu memastikan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Ukuran keberhasilan seharusnya terlihat dari perubahan nyata di lapangan: rumah kembali layak huni, jalan dan jembatan berfungsi, lahan produktif kembali, ekonomi masyarakat bergerak dan risiko bencana berikutnya dapat ditekan.

Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena seruan tersebut juga mengingatkan bahwa periode musim hujan kembali mendekat.

Kondisi ini menjadi perhatian serius apabila infrastruktur pengendali banjir, sungai, jalan, jembatan maupun kawasan terdampak belum sepenuhnya dipulihkan.

Masyarakat tentu tidak ingin menghadapi situasi yang sama untuk kedua kalinya hanya karena proses pemulihan berjalan lambat.

Persoalannya bukan sekadar apakah hujan akan turun kembali, tetapi apakah sistem pengendalian risiko bencana sudah diperbaiki setelah bencana sebelumnya.

Jika sungai masih bermasalah, daerah aliran sungai belum tertangani, jembatan masih darurat dan infrastruktur dasar belum pulih, maka ancaman bencana lanjutan akan tetap menjadi persoalan.

Karena itu, pemerintah perlu menjadikan waktu yang tersisa sebelum memasuki periode hujan sebagai kesempatan untuk mempercepat pekerjaan-pekerjaan yang paling mendesak.

Bendera Putih sebagai Simbol Keprihatinan

Penggunaan bendera putih dalam aksi tersebut memiliki pesan simbolik yang kuat.

Bendera putih lazim dipahami sebagai simbol menyerah atau meminta perhatian dalam situasi genting. Dalam konteks aksi ini, pengibaran bendera putih digunakan sebagai bentuk ekspresi keprihatinan masyarakat terhadap kondisi pemulihan bencana sekaligus seruan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang masih dihadapi korban.

Baca Juga:  Kejati Aceh Raih Penghargaan Institusi Penegak Keadilan Restoratif

“Mari berkumpul. Kibarkan bendera putih,” demikian ajakan dalam materi seruan aksi yang beredar.

Aksi itu juga membawa tuntutan agar pemerintah menetapkan bencana ekologis Sumatra sebagai bencana nasional.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ingin disuarakan tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan akibat satu kejadian bencana, tetapi juga menyangkut persoalan lingkungan dan tata kelola kawasan yang dinilai memiliki dampak luas.

Terlepas dari perdebatan mengenai istilah maupun status bencana, kritik yang muncul dari masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa berbagai program telah berjalan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat dapat melihat hasilnya.

Jika pemerintah merasa proses rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan baik, maka data dan progresnya perlu dibuka kepada publik.

Berapa kilometer jalan yang telah diperbaiki? Berapa jembatan yang sudah selesai? Berapa hektare sawah dan perkebunan yang telah dipulihkan? Berapa rumah warga yang telah kembali layak? Berapa anggaran yang sudah terealisasi? Dan wilayah mana saja yang masih membutuhkan intervensi?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan jauh lebih meyakinkan dibandingkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja.

Sebab, di tengah masyarakat yang masih merasakan dampak bencana, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada banyaknya rapat, regulasi atau program yang diumumkan, melainkan pada seberapa cepat kehidupan warga kembali pulih.

Seruan aksi bendera putih yang dijadwalkan berlangsung di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada Jum’at pagi diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Dengan membawa isu pemulihan bencana Sumatra, aksi tersebut berpotensi menjadi momentum untuk mendorong pemerintah memperjelas kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, mempercepat pemulihan infrastruktur, serta membuka informasi mengenai anggaran penanganan pascabencana.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi diharapkan tetap berlangsung secara tertib dan damai serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Pada akhirnya, persoalan utama yang ingin disampaikan melalui aksi tersebut bukan sekadar soal bendera putih.

Pesannya jauh lebih besar: masyarakat ingin kepastian bahwa setelah bencana berlalu, negara benar-benar hadir untuk memulihkan kehidupan mereka.

Dan menjelang musim hujan kembali datang, pertanyaan yang harus segera dijawab pemerintah semakin sederhana namun mendesak:

Sudah sejauh mana Sumatera benar-benar dipulihkan, dan apakah pemerintah siap memastikan bencana yang sama tidak kembali menghantam masyarakat yang belum sempat bangkit?

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait