BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sejumlah capaian penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Sedikitnya sembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi tercatat dalam proses penyidikan, dengan beberapa perkara telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh.
Data capaian tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Teuku Herizal SH MH dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Selasa 1 September 2026.
Dari sembilan perkara yang ditangani, kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh menjadi salah satu perkara yang telah mengalami perkembangan signifikan.
Dalam perkara pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021 hingga 2024, Kejati Aceh menetapkan sejumlah tersangka dan telah melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Empat perkara terkait beasiswa tersebut telah memasuki tahap II pada 29 Juli 2026 dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pada 14 Agustus 2026.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Syaridin, dr Chalili Putra, Reza Hidayat Syah serta Eva Triani.
Perkara Syaridin ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-12/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Sementara perkara dengan tersangka dr Chalili Putra berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.1/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Kemudian perkara tersangka Reza Hidayat Syah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.1/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Sedangkan perkara atas nama Eva Triani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.1/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Keempat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 pada BPSDM Aceh.
Dua perkara pengadaan tanah Sigulai
Selain perkara beasiswa, Kejati Aceh juga menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan daerah irigasi di Sigulai, Kabupaten Simeulue.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan KKN dan indikasi kerugian keuangan daerah dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, Kejati Aceh telah menetapkan Sarwidin bin Abdul Ahmad sebagai tersangka.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-14/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.1.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.
Kejati Aceh kemudian kembali menangani perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara kedua ini, penyidik telah menetapkan Dian Satriawan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.1/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.
Dua perkara pekerjaan jalan masih hitung kerugian negara
Kejati Aceh juga masih menangani dugaan penyimpangan pekerjaan jalan dan jembatan yang berada di wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.
Perkara pertama terkait dugaan penyimpangan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan–Lipat Kajang–Batas Provinsi Sumatera Utara dengan kode pekerjaan BMS-P2402-8652297/PJB-P2402-8654965.
Pekerjaan tersebut berada pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp10.278.655.000.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Hingga Agustus 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara kedua menyangkut dugaan penyimpangan pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumatera Utara dengan kode BMS-P2405-9210255.
Pekerjaan tersebut juga berada pada Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024.
Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp13.500.000.000.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Sama seperti perkara preservasi jalan dan jembatan, perkara penanganan longsoran tersebut masih dalam proses PKKN oleh BPK RI.
Dugaan korupsi pengelolaan ikan PT Perikanan Indonesia
Sementara itu, Kejati Aceh juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 hingga 2025.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.
Sampai dengan periode Januari–Agustus 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses PKKN oleh BPK RI.
Dengan demikian, dari sembilan perkara yang tercantum dalam capaian bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, sejumlah perkara masih berada dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara, sementara empat perkara pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.
Perkembangan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Kejati Aceh terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Kejati Aceh masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara-perkara yang belum selesai, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI untuk sejumlah perkara yang tengah disidik.


















