BANDA ACEH, Infoaceh.net — Banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh telah sembilan bulan berlalu, tetapi dampaknya masih membekas di sektor pertanian.
Ribuan petani hingga kini masih menunggu lahan mereka kembali produktif setelah rusak diterjang bencana banjir bandang.
Aduan mengenai kondisi sawah yang belum direhabilitasi tersebut kini sampai ke Pemerintah Aceh. Staf Khusus Gubernur Aceh, Junaidi, menerima laporan masyarakat yang disertai dokumentasi kondisi persawahan di sejumlah kabupaten pada awal September 2026.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan kondisi sejumlah areal persawahan yang masih jauh dari normal. Lahan terlihat mengering, sebagian mulai ditumbuhi semak belukar, sementara saluran irigasi tertimbun material yang dibawa banjir.
Kondisi itu menjadi persoalan serius bagi petani. Sawah yang seharusnya menjadi sumber penghasilan dan tempat berlangsungnya produksi pangan justru belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Aduan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Gampong Matang Seuping dan Gampong Tanjung Genteng di Kabupaten Aceh Tamiang, Gampong Rhieng Blang di Pidie Jaya, Titi Baroeh di Aceh Timur, hingga Gampong Gelanggang Panah di Bireuen.
“Kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lanjutan. Laporan ini sudah kami teruskan kepada Gubernur, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,” kata Junaidi, Selasa (8/9/2026).
Menurut Junaidi, percepatan rehabilitasi harus menjadi perhatian karena dampak kerusakan dirasakan langsung masyarakat, khususnya petani yang tidak dapat kembali menggarap lahannya.
“Kami berharap percepatan penanganan ini benar-benar menjadi prioritas, karena dampaknya langsung dirasakan petani. Banyak lahan yang sudah tidak bisa ditanami sejak bencana terjadi. Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami mendorong agar seluruh pihak mempercepat penanganan di lapangan,” ujarnya.
Laporan masyarakat tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Gubernur mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, untuk mempercepat penanganan terhadap petani dan lahan pertanian yang terdampak bencana.
Arahan tersebut mencakup pengerahan seluruh sumber daya yang tersedia serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan kelompok tani.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena pemulihan lahan pertanian tidak hanya menyangkut pembersihan areal sawah. Infrastruktur pendukung seperti saluran irigasi juga harus dipastikan kembali berfungsi agar lahan yang telah direhabilitasi dapat segera ditanami.
Gubernur juga meminta komunikasi dengan Kementerian Pertanian diperkuat untuk mendukung percepatan penanganan.
Selain itu, Pemerintah Aceh diarahkan mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian dan Menteri ATR/BPN.
Kementerian Pertanian diminta melakukan kajian cepat untuk menghitung kebutuhan biaya rehabilitasi berdasarkan luas kerusakan per hektare.
Sementara Kementerian ATR/BPN diminta membantu proses identifikasi dan pemetaan batas lahan yang terdampak. Hal ini diperlukan karena di sejumlah lokasi batas lahan disebut sudah tidak terlihat akibat tertutup material bencana.
16.276 Hektare Sawah Rusak Berat
Besarnya persoalan tergambar dari data Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Sekitar 16.276 hektare sawah yang mengalami kerusakan berat masih menunggu penanganan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam memulihkan sektor pertanian pascabencana masih sangat besar.
Selain sawah yang rusak berat, terdapat sekitar 40.852 hektare sawah dengan kategori kerusakan ringan dan sedang yang ditargetkan selesai ditangani pada 2026.
Jika target tersebut terealisasi, ribuan hektare lahan pertanian di Aceh diharapkan kembali berfungsi dan dapat mendukung aktivitas produksi petani.
Namun, tantangan terbesar berada pada lahan yang mengalami kerusakan berat. Pemulihannya membutuhkan penanganan lebih kompleks, mulai dari pembersihan material, perbaikan struktur lahan, normalisasi saluran air hingga pemulihan jaringan irigasi.
Petani Tak Bisa Menunggu Terlalu Lama
Bagi petani, persoalan ini bukan sekadar angka statistik. Setiap musim tanam yang terlewat berarti hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan. Ketika sawah tidak dapat ditanami, petani kehilangan sumber produksi sekaligus menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Karena itu, kecepatan pemerintah melakukan rehabilitasi menjadi sangat menentukan.
Pendataan dan pemetaan kerusakan memang diperlukan sebagai dasar intervensi. Namun, bagi petani, keberhasilan pemulihan pada akhirnya diukur dari satu hal sederhana: apakah sawah mereka sudah bisa kembali ditanami atau belum.
Pemerintah juga perlu memastikan proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Prioritas penanganan, luas lahan yang telah direhabilitasi, kebutuhan anggaran hingga progres pekerjaan perlu dikomunikasikan secara terbuka.
Hal tersebut penting untuk memastikan program pemulihan benar-benar menyentuh petani yang terdampak dan tidak berhenti pada tumpukan laporan administratif.
Kerusakan sawah dalam skala besar berpotensi memberikan dampak lebih panjang jika tidak segera ditangani.
Selain kehilangan pendapatan, petani juga berpotensi menghadapi biaya tambahan ketika harus menyewa lahan lain atau mencari sumber penghasilan alternatif.
Pada sisi lain, pemulihan produksi pertanian juga berkaitan dengan ketahanan pangan daerah.
Karena itu, rehabilitasi 16.276 hektare sawah rusak berat tidak semestinya dipandang hanya sebagai proyek infrastruktur pertanian. Di balik angka tersebut terdapat ribuan petani, keluarga, dan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada keberhasilan pemulihan.
Aduan dari Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Timur hingga Bireuen menjadi sinyal bahwa persoalan di lapangan masih membutuhkan perhatian serius.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait.
Petani tentu tidak cukup hanya mendengar janji percepatan. Mereka membutuhkan tindakan nyata agar lahan yang kini mengering, tertutup material dan ditumbuhi semak kembali menjadi sawah produktif.
Sebab, bagi petani, bencana benar-benar berakhir bukan ketika air banjir surut, melainkan ketika mereka kembali bisa menginjak sawah, menanam padi, dan memperoleh penghidupan dari lahan mereka sendiri.


















