Aceh

Mualem Copot Abdullah dari Jabatan Kepala Inspektorat Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatannya sebagai Inspektur Aceh (Kepala Inspektorat) terhitung mulai Rabu (9/6/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang menjerat yang bersangkutan.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Keputusan penonaktifan sementara ini tertuang secara formal dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural, yang ditandatangani pada 8 September 2026.

Indikasi Pelanggaran Disiplin Berat

Dalam poin pertimbangan SK tersebut, Abdullah disinyalir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan regulasi kepegawaian nasional. Ia diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan

Dugaan pelanggaran pasal tersebut bukanlah hal ringan, melainkan jenis pelanggaran disiplin yang masuk dalam kategori dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

Meskipun dibebaskan sementara waktu dari fungsi manajerial strukturalnya agar fokus menghadapi proses pemeriksaan tim internal, status kedinasan Abdullah sebagai PNS aktif tidak langsung hilang.

Selama masa pemeriksaan berjalan hingga adanya keputusan hukum kedinasan yang bersifat tetap, hak-hak kepegawaian Abdullah masih tetap diberikan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan regulasi baku perundang-undangan.

Baca Juga:  Duet Putra Aceh Pimpin Kodam IM: Mahesa Fitriadi Jadi Pangdam, Ali Imran Jabat Kasdam

Abdullah merupakan birokrat karier di lingkungan pengawasan Aceh. Pria kelahiran Bireuen, 25 Mei 1975 tersebut, tercatat memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Kariernya menanjak dari Inspektur Pembantu II sebelum akhirnya dipercaya memimpin Inspektorat Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemerintah Aceh belum mengumumkan nama pejabat baru yang ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) guna menggantikan peran Abdullah di instansi pengawas daerah tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait