Aceh

Revisi UUPA Dimulai, Pemerintah Aceh Harapkan Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Babak baru perjuangan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi dimulai. DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UUPA menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Bagi Pemerintah Aceh, keputusan tersebut bukan sekadar prosedur legislasi. Langkah ini dinilai menjadi pintu penting untuk memperkuat kembali sejumlah ketentuan dalam UUPA yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh, termasuk menyangkut kepastian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyambut positif keputusan DPR RI tersebut. Ia berharap proses pembahasan selanjutnya tidak kembali tersendat dan kepentingan Aceh benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam proses legislasi.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).

Namun, Mualem tidak ingin proses revisi UUPA berjalan sendiri-sendiri. Ia meminta seluruh unsur Aceh yang terlibat dalam pembahasan membangun komunikasi dan menyatukan langkah.

Menurutnya, Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta Forbes Aceh di Jakarta perlu terus bertukar pandangan agar agenda perubahan UUPA tidak kehilangan orientasi utamanya, yakni kepentingan masyarakat.

“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat, dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” katanya.

Mualem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun terlibat dalam upaya penyempurnaan UUPA.

“Saya juga sangat berterima kasih pada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun lamanya berfikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerjasama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik.”

Baca Juga:  Pos Satpol PP-WH Awasi Pelanggaran Syariat Islam di Kilometer Nol Banda Aceh

Persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI belum berarti perubahan UUPA telah selesai. Jalan menuju pengesahan masih panjang dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fad mengingatkan bahwa keputusan tersebut baru merupakan salah satu tahapan penting dalam proses legislasi.

“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fad, Rabu (9/9/2026).

Menurut Dek Fad, Pemerintah Aceh berharap pembahasan selanjutnya tidak kembali menghadapi hambatan sehingga perubahan UUPA dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Di balik proses legislasi tersebut, terdapat satu isu yang sangat sensitif sekaligus strategis bagi Aceh: Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Kepastian keberlanjutan Dana Otsus menjadi perhatian Pemerintah Aceh karena dana tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen fiskal penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Persoalan itu menjadi semakin krusial setelah Aceh dihantam bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat, permukiman, lahan pertanian, hingga berbagai infrastruktur.

Kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pun diperkirakan tidak kecil. Dalam situasi tersebut, kemampuan fiskal Aceh menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses pemulihan tidak berjalan lamban.

Aceh Butuh Ruang Fiskal Lebih Besar

Dek Fad secara terbuka berharap perubahan UUPA memberikan kepastian terhadap keberlanjutan Dana Otsus.

Ia menilai Aceh membutuhkan dukungan fiskal yang kuat, terutama untuk menghadapi kebutuhan pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fad.

Baca Juga:  Duet Putra Aceh Pimpin Kodam IM: Mahesa Fitriadi Jadi Pangdam, Ali Imran Jabat Kasdam

Bahkan, Pemerintah Aceh berharap besaran Dana Otsus dapat terus berada pada angka 2,5 persen pada tahun depan.

Harapan tersebut menunjukkan bahwa revisi UUPA tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau harmonisasi regulasi. Bagi Pemerintah Aceh, substansi perubahan UU tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan daerah mengelola pembangunan dan menghadapi tekanan fiskal.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana,” kata Dek Fad.

Persetujuan RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR kini menempatkan Pemerintah Aceh, DPRA dan para wakil Aceh di Jakarta pada fase yang lebih menentukan.

Apresiasi saja tidak cukup. Pemerintah Aceh dan seluruh elemen yang memperjuangkan kepentingan Aceh harus memastikan substansi yang diperjuangkan benar-benar masuk dalam pembahasan dan tidak berhenti sebagai janji politik.

Terlebih, kebutuhan Aceh saat ini bukan hanya menyangkut keberlanjutan Dana Otsus, tetapi juga kemampuan pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana dan memastikan pembangunan tidak kehilangan momentum.

Karena itu, pesan Mualem agar seluruh pihak menjaga kekompakan menjadi penting. Perbedaan pandangan antarelemen Aceh jangan sampai justru melemahkan posisi Aceh dalam menghadapi proses pembahasan di tingkat nasional.

Kini bola berada di tangan DPR RI dan Pemerintah Pusat. Namun di saat yang sama, Pemerintah Aceh dan seluruh wakil Aceh di Jakarta menghadapi pekerjaan rumah yang tidak kalah besar: mengawal agar revisi UUPA benar-benar menghasilkan kepastian dan manfaat konkret bagi rakyat Aceh, bukan sekadar perubahan pasal di atas kertas.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait