Aceh

Sentralisasi Dana Bencana di Pusat Dipertanyakan: Rakyat Aceh Butuh Bukti, Bukan Janji

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Namun di balik besarnya anggaran tersebut, muncul sorotan terhadap pola pengelolaannya yang sangat terpusat.

Data Pemerintah Aceh menunjukkan sekitar Rp24 triliun atau 92 persen anggaran rehab-rekon dikelola Pemerintah Pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Sementara Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota hanya mengelola sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Besarnya porsi anggaran yang berada di tangan pemerintah pusat tersebut kini dipertanyakan Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai komposisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Aceh. Menurutnya, persoalan bukan sekadar siapa yang mengelola anggaran, tetapi bagaimana memastikan dana pemulihan yang jumlahnya puluhan triliun rupiah benar-benar cepat berubah menjadi pembangunan yang dibutuhkan masyarakat terdampak.

“Mengapa lebih dari 90 persen dana pemulihan Aceh harus dikelola kementerian dan lembaga di Jakarta, sementara pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi lapangan hanya diberikan porsi sekitar 8 persen? Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat Aceh,” kata Nasruddin, Rabu (16/9).

Rp24 Triliun di Pusat, Rp1,65 Triliun di Aceh

Komposisi anggaran tersebut memperlihatkan besarnya dominasi pemerintah pusat dalam agenda pemulihan Aceh.

Dari total sekitar Rp25,65 triliun, pemerintah pusat mengelola sekitar Rp24 triliun melalui 23 kementerian/lembaga.

Sedangkan anggaran yang dikelola pemerintah daerah sekitar Rp1,652 triliun.

Pembagian tersebut tentu memiliki dasar kebijakan dan kewenangan masing-masing. Namun, menurut TTI, besarnya porsi pusat harus diikuti keterbukaan yang lebih kuat agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana tersebut.

Sebab, seluruh kegiatan rehab-rekon pada akhirnya berlangsung di daerah.

Jalan yang rusak berada di Aceh. Jembatan yang putus berada di Aceh. Rumah warga yang hancur berada di Aceh. Begitu pula sekolah, fasilitas kesehatan, jaringan irigasi, lahan pertanian dan berbagai infrastruktur dasar lainnya.

Karena itu, muncul pertanyaan: seberapa besar pemerintah daerah dilibatkan dalam menentukan prioritas, mengawasi pekerjaan, serta memastikan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan?

Rp5,5 Triliun Belum Teridentifikasi dalam DIPA

Persoalan transparansi menjadi semakin penting karena dari sekitar Rp24 triliun anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA kementerian/lembaga.

Sementara sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan disebut masih belum teridentifikasi dalam DIPA.

Bagi TTI, angka tersebut harus mendapatkan penjelasan terbuka. Sebab masyarakat terdampak bencana tidak hanya membutuhkan pengumuman mengenai besarnya anggaran, tetapi membutuhkan kepastian kapan program pemulihan benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Didesak Batalkan Pengadaan Mobil Mewah BRA Rp17,25 Miliar

Apalagi rehab-rekon menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat.

Ada warga yang menunggu rumahnya dibangun kembali. Ada petani yang membutuhkan jaringan irigasi. Ada masyarakat yang membutuhkan jalan dan jembatan untuk kembali beraktivitas. Ada sekolah dan fasilitas kesehatan yang harus dipulihkan.

Karena itu, semakin besar anggaran yang diumumkan, semakin besar pula kebutuhan publik untuk mengetahui jejak anggaran tersebut.

Jangan Hanya Besar di Atas Kertas

TTI menilai masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi bahwa pemerintah menyediakan Rp25,65 triliun untuk pemulihan Aceh.

Publik membutuhkan data yang lebih rinci. Mulai dari kementerian/lembaga pengelola, program, jumlah kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, metode pengadaan, nama penyedia, nilai kontrak, progres fisik hingga realisasi pembayaran.

“Kalau Rp24 triliun dikelola 23 kementerian/lembaga, maka masyarakat Aceh berhak mengetahui kementerian mana mendapat berapa, apa kegiatannya, di kabupaten mana, siapa penyedianya, dan sudah sejauh mana pekerjaan berjalan,” tegas Nasruddin.

Menurut TTI, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan informasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Tanpa informasi yang lengkap, masyarakat akan sulit mengetahui apakah suatu proyek masih berada pada tahap perencanaan, sudah masuk pengadaan, telah dikontrakkan atau sudah dikerjakan.

Sorotan TTI juga diarahkan pada kesempatan pelaku usaha lokal. Dengan anggaran mencapai puluhan triliun rupiah, program rehab-rekon dipastikan membutuhkan berbagai pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa dalam skala besar.

Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, fasilitas kesehatan hingga perumahan.

TTI mempertanyakan apakah sentralisasi pengelolaan anggaran tersebut memberikan ruang yang cukup bagi dunia usaha Aceh untuk berpartisipasi.

“Jangan sampai Aceh mendapat anggaran puluhan triliun, tetapi pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton. Pemerintah Pusat harus menjelaskan dasar pembagian kewenangan ini secara transparan,” ujar Nasruddin.

Namun persoalan tersebut perlu diuji melalui data pengadaan secara terbuka, terutama dengan melihat paket pekerjaan, metode pengadaan, kualifikasi penyedia, pemenang tender dan lokasi perusahaan pelaksana.

Dengan demikian, perdebatan mengenai keterlibatan kontraktor lokal tidak berhenti pada asumsi, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan data.

TTI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keterlibatan Pemerintah Pusat dalam mempercepat pemulihan Aceh.

Keterlibatan pemerintah pusat memang diperlukan mengingat skala kerusakan dan kebutuhan pembiayaan yang besar.

Namun, menurut TTI, semakin besar kewenangan dan anggaran yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansinya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab.

Dari sekitar Rp1,652 triliun yang menjadi kewenangan daerah, anggaran tersebut tetap harus dipercepat realisasinya, diawasi pelaksanaannya dan dipastikan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

Dengan demikian, ada dua sisi yang harus berjalan bersamaan. Pemerintah pusat harus memastikan dana Rp24 triliun yang menjadi kewenangannya memiliki jejak yang jelas.

Sementara pemerintah daerah harus membuktikan bahwa Rp1,652 triliun yang berada dalam kewenangannya benar-benar digunakan secara efektif untuk kebutuhan pemulihan.

TTI menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap sekitar Rp24 triliun yang tersebar di 23 kementerian/lembaga.

Penelusuran akan dilakukan dengan mencocokkan berbagai dokumen dan sistem pengadaan pemerintah, termasuk Rencana Induk, DIPA, SiRUP, LPSE, e-Katalog serta data kontrak.

Langkah tersebut menjadi penting untuk melihat hubungan antara rencana anggaran dengan pelaksanaan proyek di lapangan.

Publik pada akhirnya membutuhkan satu rantai informasi yang utuh: berapa anggarannya, siapa pengelolanya, apa kegiatannya, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, bagaimana progresnya dan berapa yang sudah dibayarkan.

Jika informasi tersebut tersedia, masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemulihan.

Sebaliknya, jika informasi tersebar dan sulit ditelusuri, maka besarnya angka anggaran justru dapat menimbulkan pertanyaan baru.

Jangan Sampai Triliunan Rupiah Hanya Menjadi Angka

Nasruddin menegaskan, tujuan penelusuran TTI adalah memastikan anggaran pemulihan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Yang ingin kami pastikan sederhana: Rp25,65 triliun ini harus benar-benar sampai menjadi infrastruktur dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Jangan hanya besar dalam angka, tetapi sulit dilacak di lapangan,” tutup Nasruddin.

Pernyataan tersebut sekaligus menggarisbawahi persoalan utama dalam pengelolaan anggaran rehab-rekon Aceh.

Rp25,65 triliun adalah angka yang sangat besar. Tetapi ukuran keberhasilan pemulihan bukan terletak pada besarnya angka yang diumumkan pemerintah.

Ukuran sebenarnya adalah apa yang terlihat di lapangan. Berapa rumah yang kembali berdiri. Berapa jembatan yang kembali tersambung. Berapa kilometer jalan yang kembali berfungsi. Berapa jaringan irigasi yang kembali mengalirkan air ke sawah. Berapa sekolah dan fasilitas kesehatan yang kembali melayani masyarakat.

Dan yang tidak kalah penting, berapa banyak uang negara yang dapat ditelusuri secara transparan dari dokumen anggaran hingga menjadi hasil pembangunan.

Ketika 92 persen anggaran rehab-rekon Aceh berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat, maka tuntutan keterbukaan terhadap pemerintah pusat menjadi semakin besar.

Sebab masyarakat Aceh tidak hanya berhak mengetahui bahwa uang untuk pemulihan telah disediakan.

Masyarakat juga berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir, siapa yang mengelola, siapa yang mengerjakan, berapa yang sudah digunakan, dan apa hasilnya di lapangan.

Jangan sampai Aceh memiliki anggaran bencana puluhan triliun rupiah, tetapi masyarakat justru kesulitan menemukan jejaknya di lokasi yang paling membutuhkan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait