Umum

APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak mengusut dan mengungkap pengadaan komputer serta buku bacaan Cara Cepat Belajar Al-Qur’an pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan pengadaan tersebut perlu diaudit secara investigatif untuk menguji kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, ketepatan jumlah barang, serta proses pemilihan penyedianya.

“Pengadaan komputer dan buku bacaan menggunakan uang rakyat. Karena itu, harga satuan, spesifikasi, volume, lokasi distribusi, nama penyedia, dan mekanisme pengadaannya harus dibuka secara transparan,” kata Nasruddin, Selasa (29/9/2026)

Menurut TTI, dugaan mark up tidak cukup diperiksa hanya melalui kelengkapan administrasi. Auditor harus membandingkan harga kontrak dengan harga pasar pada waktu transaksi, harga katalog, penawaran distributor, biaya distribusi yang wajar, serta harga pengadaan barang sejenis di instansi lain.

Khusus untuk pengadaan komputer, pemeriksaan harus mencakup merek, tipe, prosesor, kapasitas RAM, media penyimpanan, ukuran monitor, sistem operasi, aksesori, masa garansi, layanan purnajual, jumlah unit, dan lokasi penerima. Perbedaan spesifikasi dapat menyebabkan perbedaan harga yang besar sehingga seluruh dokumen teknis harus diuji secara terperinci.

Sementara dalam pengadaan buku Cara Cepat Belajar Al-Qur’an, TTI meminta pemeriksaan terhadap harga per eksemplar, jumlah cetakan, kualitas kertas, jumlah halaman, hak cipta atau royalti, biaya percetakan, biaya distribusi, daftar sekolah penerima, serta bukti serah terima barang.

Baca Juga:  Ketua Komisi VI DPRA Minta Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

“APH harus menelusuri apakah harga buku disusun berdasarkan komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru dinaikkan secara tidak wajar. Jumlah buku yang dibayar juga harus dicocokkan dengan barang yang benar-benar diterima sekolah,” tegas Nasruddin.

Ia menilai risiko penyimpangan akan semakin besar apabila informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tidak mencantumkan volume, spesifikasi, lokasi pekerjaan dan jadwal pelaksanaan secara lengkap.

Kekosongan informasi tersebut menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan.

Atas dasar itu, TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh membuka kepada publik:

1. Nama dan kode seluruh paket pengadaan komputer dan buku

2. Nilai pagu, HPS, serta nilai kontrak setiap paket

3. Sumber anggaran dan tahun anggaran

4. Spesifikasi teknis dan volume barang

5. Metode pemilihan serta nama penyedia

6. Harga satuan setiap komputer dan buku

7. Dokumen survei serta pembanding harga

8. Daftar sekolah penerima dan jumlah barang yang diterima;

9. Kontrak, surat pesanan, faktur, serta berita acara serah terima

10. Dokumen pembayaran dan hasil pemeriksaan barang.

Auditor juga diminta menelusuri kemungkinan pemecahan paket, pengondisian spesifikasi kepada merek atau penyedia tertentu, pengadaan melalui perusahaan yang saling berafiliasi, persaingan semu, serta ketidaksesuaian antara barang dalam kontrak dan barang yang diterima sekolah.

“Jika ditemukan selisih harga yang tidak wajar, barang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, atau pembayaran atas barang yang tidak diterima, APH harus segera meningkatkan pemeriksaan dan menghitung potensi kerugian keuangan negara,” ujar Nasruddin.

Baca Juga:  Kafilah Aceh Peringkat 4 MTQ Nasional, Wagub Dek Fad Beri Bonus Spontan Rp200 Juta

TTI menemukan dugaan Mark Up harga Komputer SMK merek Acer Veriton Z4 AIO Core i5 tipe VZ4/0058 dalam kontrak dibuat harga per unit Rp.29.849.550 per unit, pada spesifikasi yang sama ditempat lain harga per unit Rp.14,8 juta rupiah.

Pengadaan buku 7 langkah mudah membaca Alquran dengan Metode Qiraah Harga ekagalog Rp.71.500 padahal masih banyak produk lain dengan harga setengah dari harga Penerbit Khalifah Mediatama.

TTI juga mendapatkan informasi Penerbit Khalifah Mediatama memberikan Rabat atau diskon anatara 25 – 30%. Pertanyaannya Cash Back yang diberikan penerbit apakah dikembalikan ke kas Negara atau ke pejabat disinilah perlunya APH melakukan penelidikikan.

TTI menegaskan desakan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada audit, alat bukti, dan proses hukum yang sah.

Namun, transparansi dan pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mencegah hilangnya bukti serta memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi kepentingan peserta didik.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan Aceh justru menjadi ruang mengambil keuntungan berlebihan. Kejati Aceh dan Polda Aceh harus berani mengungkap siapa yang merencanakan, menetapkan harga, memilih penyedia, menerima barang, dan mencairkan pembayaran,” tutup Nasruddin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait