Aceh

Jubir Pemerintah Aceh Balik Serang Safrizal: TKD Dikritik, Tapi Bungkam Dana Bencana Rp24,2 Triliun

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, yang menyoroti rendahnya serapan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana di Aceh.

Nurlis menilai pernyataan Safrizal yang menyoroti serapan TKD sebesar Rp1,65 triliun tidak proporsional karena dinilai justru mengabaikan tanggung jawab utamanya dalam mengawal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) bencana yang dikerjakan oleh 22 kementerian dan lembaga (K/L) dengan alokasi anggaran mencapai Rp24,2 triliun.

Menurut Nurlis, sebagai Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh sekaligus perwakilan pemerintah pusat di daerah, Safrizal seharusnya lebih aktif menyampaikan perkembangan realisasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Dia sibuk menguliti serapan TKD di Aceh Rp1,65 triliun kepada puluhan media. Tapi, dia sama sekali tidak pernah memaparkan serapan pagu Rp24,2 triliun tahun 2026 pada 22 kementerian/lembaga. Padahal rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Aceh itu justru tugas pokok dia,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan Nurlis tersebut merupakan respons atas sorotan Safrizal terhadap lambatnya penyerapan anggaran tambahan TKD untuk penanganan bencana di Aceh. Safrizal sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut dalam kegiatan Gathering Focus Group Discussion di Takengon, Aceh Tengah, Jum’at (2/10/2026), yang kemudian diberitakan sejumlah media.

Dalam kegiatan itu, Safrizal mengungkapkan bahwa realisasi anggaran tambahan TKD untuk Aceh baru mencapai 28 persen dari total alokasi sekitar Rp1,65 triliun. Rendahnya serapan tersebut menjadi perhatian karena anggaran itu diperuntukkan bagi percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.

Namun, Nurlis menegaskan bahwa angka realisasi anggaran yang disampaikan Safrizal perlu dilihat berdasarkan perkembangan terbaru. Menurutnya, penyerapan anggaran bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan.

“Serapan itu terus berjalan. Sampai 2 Oktober 2026 sudah naik menjadi 32 persen. Kami selalu melaporkannya secara terbuka kepada publik sebagaimana amanah Mendagri Tito Karnavian,” jelas Nurlis.

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh terus memantau perkembangan realisasi anggaran TKD dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penanganan dampak bencana.

Meski demikian, Nurlis menilai persoalan serapan TKD tidak seharusnya menjadi satu-satunya perhatian Satgas PRR. Menurutnya, ada alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang jauh lebih besar dan membutuhkan pengawasan serta keterbukaan informasi secara serius.

Soroti Anggaran Rp24,2 Triliun di 22 Kementerian

Nurlis kemudian mempertanyakan sejauh mana Safrizal menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang dialokasikan melalui kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh–DPRA Cari Solusi Hadapi Ketidakpastian Dana Otsus 2027

Ia mengungkapkan, berdasarkan Rencana Induk Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026, sebanyak 92,6 persen atau sekitar Rp24,2 triliun anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan langsung oleh 22 kementerian dan lembaga.

Besarnya anggaran tersebut, kata Nurlis, semestinya menjadi perhatian utama Satgas PRR Wilayah Aceh. Apalagi, pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi melibatkan banyak instansi pusat yang bekerja di wilayah terdampak bencana.

“Safrizal ini amnesia atau pura-pura lupa? Seharusnya dia memaparkan pagu anggaran Rp24,2 triliun yang menjadi wilayah kerjanya. Uang itu dibawa ke mana saja? Itu yang wajib dia buka ke publik,” ujar Nurlis.

Menurutnya, masyarakat Aceh membutuhkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, mulai dari alokasi setiap kementerian dan lembaga, jenis program yang dilaksanakan, perkembangan pekerjaan fisik, hingga realisasi keuangan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah pusat dalam memulihkan berbagai sektor yang terdampak bencana di Aceh.

Nurlis juga menekankan bahwa besarnya anggaran yang telah dialokasikan tidak otomatis menjamin percepatan pemulihan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat, koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan program yang terukur.

Karena itu, ia meminta Safrizal tidak hanya menyoroti kinerja Pemerintah Aceh dalam menyerap anggaran TKD, tetapi juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan anggaran yang dikelola langsung oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

Minta Progres Fisik dan Keuangan Dibuka ke Publik

Nurlis menilai Satgas PRR Wilayah Aceh memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan kementerian dan lembaga berjalan sesuai dengan rencana induk nasional.

Menurutnya, meskipun anggaran tersebut dikelola langsung oleh masing-masing kementerian dan lembaga, Satgas Wilayah tetap memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan, memonitor, serta mengawal pelaksanaan program di daerah.

Dengan demikian, perkembangan pekerjaan di lapangan seharusnya dapat dipantau secara berkala dan dilaporkan kepada publik secara transparan.

“Proyek ini dikerjakan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Mestinya Satgas Wilayah mengawal ketat. Progresnya sudah sampai mana? Bagaimana progres riil fisik dan keuangannya di lapangan? Kita harus pastikan anggaran triliunan rupiah dalam keputusan Menko PMK itu benar-benar hadir untuk pemulihan Aceh,” tegas Nurlis.

Ia mempertanyakan belum tersedianya informasi terperinci yang dapat diakses masyarakat mengenai realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi oleh 22 kementerian dan lembaga tersebut.

Padahal, menurut Nurlis, informasi mengenai progres pembangunan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama warga yang masih menunggu pemulihan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, serta berbagai sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

Baca Juga:  Mualem Beri Waktu Sepekan Ketua BRA Bereskan Urusan Lahan Eks Kombatan GAM

Tanpa informasi yang terbuka, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar telah diwujudkan dalam bentuk pekerjaan fisik dan program pemulihan yang dapat dirasakan langsung.

“Harusnya ini yang dikawal dan dipertanggungjawabkan Safrizal sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bukan malah mengalihkan fokus,” ujarnya.

Nurlis menegaskan, pengawasan terhadap anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh hanya berorientasi pada angka serapan keuangan.

Capaian fisik, ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, serta manfaat program bagi masyarakat terdampak juga harus menjadi indikator utama keberhasilan pemulihan.

Ia menilai, Satgas PRR harus memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran memiliki target pekerjaan yang jelas dan melaporkan perkembangannya secara terukur.

Nurlis Ingatkan Safrizal Tidak Memicu Konflik Komunikasi

Lebih lanjut, Nurlis mengingatkan Safrizal agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai realisasi anggaran merupakan hal yang wajar dalam proses pengawasan pemerintahan. Namun, penyampaian kritik harus didasarkan pada data yang mutakhir, disertai informasi yang menyeluruh, serta diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan.

Ia mengingatkan agar pernyataan pejabat yang disampaikan melalui ruang publik tidak justru menimbulkan kesalahpahaman, memperlebar kesenjangan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, atau memicu sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Sebaiknya perbaiki komunikasi. Sebagai perwakilan pemerintah pusat, dia harus paham tupoksinya. Tanggung jawab dia adalah berkoordinasi, bukan menciptakan konflik,” kata Nurlis.

Nurlis berharap Satgas PRR Wilayah Aceh dapat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta kementerian dan lembaga terkait agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih efektif.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai seluruh sumber anggaran penanganan bencana, baik yang dikelola pemerintah daerah melalui TKD maupun yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga.

Menurutnya, kedua sumber anggaran tersebut memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam mempercepat pemulihan Aceh pascabencana.

Dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan, masyarakat Aceh berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai realisasi dan capaian program, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi warga terdampak.

Kritik Nurlis tersebut sekaligus menempatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai persoalan penting yang perlu dijawab oleh seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Di tengah kebutuhan mendesak masyarakat untuk bangkit dari dampak bencana, percepatan penyerapan anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan, koordinasi, dan keterbukaan informasi agar pemulihan Aceh tidak berhenti pada besarnya angka anggaran yang telah disiapkan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait