Jakarta, Infoaceh.net — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kondisi demokrasi, kebebasan sipil, penegakan hak asasi manusia (HAM), serta arah pengelolaan kekuasaan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.
Dalam catatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, YLBHI menilai kebebasan sipil terus mengalami pelemahan. Organisasi bantuan hukum tersebut juga mengkritik semakin luasnya peran militer di ranah sipil dan menguatnya pengaruh oligarki dalam pengelolaan negara.
Menurut YLBHI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan kebijakan pemerintah kepada masyarakat luas. Di tengah narasi pembangunan dan kesejahteraan yang disampaikan pemerintah, organisasi itu menilai masih banyak persoalan mendasar yang membebani kehidupan rakyat.
Kritik tersebut disampaikan melalui agenda konferensi pers dan rangkaian diskusi publik yang membahas evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk persoalan Papua, reformasi kepolisian, kebebasan berekspresi, perampasan ruang hidup, dan militerisme.
Perluasan Peran Militer Jadi Sorotan Utama
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian besar YLBHI adalah semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan di luar pertahanan negara. Dalam laporan berjudul Republik dalam Cengkeraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, YLBHI bersama jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendokumentasikan 58 kasus atau rangkaian peristiwa sepanjang 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan, pembatasan kebebasan sipil, persoalan pertanggungjawaban hukum, serta perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat. YLBHI juga memetakan sedikitnya 192 batalion teritorial pembangunan di 164 kabupaten/kota.
YLBHI menilai perluasan peran militer tidak dapat dipisahkan dari persoalan supremasi sipil yang menjadi salah satu amanat utama Reformasi 1998. Dalam sistem demokrasi, militer semestinya menjalankan fungsi pertahanan sesuai mandat konstitusi, sedangkan penyelenggaraan pemerintahan sipil dan penegakan hukum harus tetap berada dalam batas kewenangan lembaga yang berwenang.
Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan pelibatan personel militer dalam berbagai program pemerintahan, termasuk sektor pangan dan kegiatan pembangunan di daerah. Menurut YLBHI, perluasan peran tersebut berisiko mengaburkan batas antara urusan pertahanan dan urusan sipil.
Dalam laporannya, YLBHI mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut penambahan struktur organisasi militer, tetapi juga pertanggungjawaban hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
Kebebasan Sipil dan Penegakan HAM Dipertanyakan
Selain militerisme, YLBHI menyoroti kondisi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Penilaian tersebut sejalan dengan kekhawatiran yang disampaikan Amnesty International Indonesia dalam laporan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 19 Oktober 2026. Amnesty menyoroti penyempitan ruang sipil, serangan terhadap pembela HAM, pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, serta persoalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Bagi YLBHI, kebebasan sipil merupakan unsur penting dalam demokrasi. Pemerintah seharusnya menjamin masyarakat dapat menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan publik, serta memperjuangkan hak-haknya tanpa menghadapi intimidasi atau tindakan represif.
Kritik terhadap pemerintah, menurut prinsip demokrasi dan negara hukum, tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik agar kebijakan negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan terhadap pembela HAM, dan akuntabilitas aparat negara. Berbagai persoalan tersebut menjadi ukuran penting dalam menilai komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
YLBHI juga menyoroti persoalan penguasaan tanah, eksploitasi sumber daya alam, dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Dalam catatannya, tanah, air, dan udara dinilai semakin diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, sementara masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan tersebut menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun akses terhadap sumber daya alam.
Persoalan ini menjadi semakin serius ketika kegiatan eksploitasi sumber daya alam berlangsung tanpa perlindungan yang memadai terhadap masyarakat terdampak dan lingkungan. Konflik agraria, kerusakan ekosistem, serta dugaan kekerasan dalam konflik lahan dapat menimbulkan persoalan sosial dan kemanusiaan berkepanjangan.
YLBHI secara khusus menyoroti situasi di kawasan Indonesia timur, termasuk Papua, yang menurut organisasi tersebut menghadapi persoalan eksploitasi sumber daya alam, kekerasan, dan dugaan pelanggaran HAM.
Organisasi itu juga mengkritik terbatasnya perhatian terhadap sejumlah persoalan di wilayah tersebut. YLBHI menilai perlindungan masyarakat dan keterbukaan informasi harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di daerah yang menghadapi konflik dan tekanan terhadap ruang hidup.
Kebijakan pembangunan, menurut prinsip hak asasi manusia, tidak cukup hanya diukur dari nilai investasi atau pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum, dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta tidak kehilangan hak atas tanah dan sumber penghidupan secara sewenang-wenang.
Oligarki, Anggaran Negara, dan Kesejahteraan Rakyat
Kritik YLBHI terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran juga menyasar dugaan menguatnya pengaruh oligarki dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, YLBHI menilai penguatan kekuasaan tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi tersebut mempertanyakan apakah kebijakan pemerintah benar-benar memprioritaskan kebutuhan rakyat atau justru lebih menguntungkan kelompok yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik.
Persoalan anggaran menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Program-program besar pemerintah, menurut YLBHI, harus disertai transparansi, pengawasan yang memadai, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh publik.
Dalam konferensi pers pada 19 Oktober 2026, YLBHI juga menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi tersebut mempertanyakan tata kelola, besarnya anggaran, serta efektivitas pengawasan terhadap program-program tersebut.
Penggunaan uang negara, menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan program tidak mengabaikan kebutuhan dasar, pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pemenuhan hak-hak warga negara.
YLBHI mengingatkan masyarakat sebagai pembayar pajak berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang aman. Ketika kebijakan tidak memberikan hasil yang sepadan atau menimbulkan persoalan baru, evaluasi terbuka menjadi kebutuhan mendesak.
Catatan YLBHI menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada akhirnya menempatkan persoalan supremasi sipil, kebebasan berpendapat, perlindungan HAM, pengelolaan sumber daya alam, dan akuntabilitas anggaran sebagai isu yang saling berkaitan.
Organisasi tersebut mengingatkan pembangunan tidak boleh hanya diukur melalui besarnya proyek, investasi, atau program pemerintah. Pembangunan juga harus dinilai dari sejauh mana negara mampu menjamin hak masyarakat, mengurangi ketimpangan, melindungi kelompok rentan, dan menyediakan ruang bagi partisipasi publik.
YLBHI menilai, ketika kekuasaan semakin terkonsentrasi sementara pengawasan melemah, masyarakat berisiko kehilangan ruang untuk mengoreksi kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
Karena itu, penguatan demokrasi membutuhkan lembaga negara yang bekerja sesuai kewenangannya, penegakan hukum yang independen, perlindungan terhadap kebebasan sipil, serta keterbukaan dalam pengambilan keputusan.
Catatan tersebut merupakan penilaian kritis YLBHI terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, bukan kesimpulan hukum bahwa seluruh kebijakan pemerintah telah melanggar HAM. Pemerintah dan lembaga terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan serta menanggapi kritik tersebut.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum bagi publik untuk menilai apakah arah kebijakan negara telah menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga prinsip konstitusi, demokrasi, dan supremasi sipil.
Bagi YLBHI, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar seberapa besar kekuasaan yang dimiliki pemerintah, melainkan untuk siapa kekuasaan itu dijalankan dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.























