Nasional

Amnesty: Penembakan Warga Tiro Menambah Pelanggaran HAM Indonesia di Aceh

JAKARTA, Infoaceh.net – Amnesty International Indonesia mengecam keras insiden penembakan dengan peluru tajam terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, yang menewaskan seorang pemuda berusia 20 tahun.

Peristiwa berdarah tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan diduga merupakan pembunuhan di luar hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai insiden yang terjadi saat pelaksanaan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu (4/11/2026) itu memperlihatkan persoalan serius dalam pendekatan aparat terhadap masyarakat sipil di Aceh.

“Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum. Sungguh ironis, di tengah perayaan keagamaan Maulid Nabi, warga sipil justru dihadapkan pada pendekatan militeristik yang represif dan fatal,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jum’at (6/11/2026).

Menurut Usman, penggunaan senjata dengan peluru tajam dalam peristiwa tersebut telah merenggut nyawa Abzalul Riza (20), yang dilaporkan terkena tembakan di bagian dada.

Selain korban meninggal dunia, sebanyak 13 warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Di antara korban terdapat seorang anak berusia 10 tahun dan ibunya, Mutia (38), yang disebut menjadi korban pemukulan aparat dan harus mendapatkan perawatan medis.

Amnesty menilai peristiwa tersebut bermula dari pengibaran bendera Bulan Bintang di pekarangan musala Gampong Pulo Keunari.

Usman menjelaskan, tindakan aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dan dilaporkan mengarahkan tembakan ke arah kerumunan warga yang melakukan penolakan merupakan tindakan yang tidak proporsional dan berlebihan.

“Kekerasan mematikan ini bermula dari pengibaran bendera Bulan Bintang di pekarangan musala Desa Pulo Keunari, Tiro, Pidie. Tindakan aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dan dilaporkan mengarahkan tembakan peluru tajam langsung ke kerumunan warga yang menolak adalah tidak proporsional dan berlebihan,” ujarnya.

Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Dibalas Kekerasan

Usman menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas.

Menurutnya, apabila tidak terdapat ancaman mematikan terhadap aparat, penggunaan kekerasan berupa pemukulan dengan tongkat, tameng, maupun tembakan terhadap warga yang menyampaikan ekspresi secara damai merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

Ia juga mengingatkan hak atas hidup dan kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca Juga:  Persiraja Raih Kemenangan Perdana, Hancurkan PSIS Semarang 3-1

Amnesty International, kata Usman, tidak memiliki posisi mengenai status politik provinsi-provinsi di Indonesia. Namun, setiap orang tetap berhak menikmati kebebasan berekspresi, termasuk menyampaikan tuntutan politik secara damai melalui ekspresi simbolik seperti pengibaran bendera, sesuai prinsip hukum HAM internasional.

Karena itu, persoalan simbol dan ekspresi politik semestinya diselesaikan melalui dialog, pendekatan hukum, serta komunikasi yang menghormati hak-hak masyarakat sipil, bukan dengan penggunaan kekuatan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Lebih lanjut, Usman menyebut tragedi di Tiro Pidie bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Amnesty menilai terdapat persoalan berulang dalam penanganan ekspresi simbolik masyarakat Aceh oleh aparat keamanan.

Ia mengaitkan insiden Tiro dengan peristiwa pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, ketika kegiatan doa bersama memperingati 21 tahun perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki berujung ketegangan dan kekerasan.

Menurut Usman, sebelum peristiwa tersebut terjadi, terdapat pengerahan awal pasukan, penyekatan jalan, pemeriksaan kendaraan, serta penutupan sejumlah SPBU.

Situasi kemudian memanas setelah aparat memasuki kawasan masjid dengan membawa senjata dan menggunakan gas air mata.

Amnesty menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, serta perlindungan terhadap ruang-ruang keagamaan.

Usman menilai pendekatan represif terhadap ekspresi simbol daerah berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan menambah catatan persoalan HAM Indonesia di Aceh.

Amnesty Desak Penyelidikan hingga Rantai Komando

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah segera melakukan penyelidikan yang efektif, independen, dan imparsial terhadap insiden penembakan di Pulo Keunari.

Usman menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan prajurit yang berada di lapangan. Penyelidikan juga harus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan rantai komando.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya instruksi pengerahan pasukan bersenjata atau perintah penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab dalam struktur komando juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Mantan Pangdam IM dan Penguasa Darurat Militer Aceh Endang Suwarya Meninggal Dunia

“Kami mendesak penyelidikan yang segera, efektif, independen, dan imparsial. Penegakan hukum jangan hanya menyentuh prajurit lapangan, melainkan harus berani menginvestigasi rantai komando. Jika terbukti ada instruksi pengerahan pasukan bersenjata, seluruh jajaran komando wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, baik prajurit di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab dalam komando, diproses melalui peradilan umum sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Selain penegakan hukum, Amnesty mendesak pemerintah memastikan seluruh korban memperoleh perawatan medis dan pemulihan psikologis, termasuk keluarga korban meninggal dunia.

Amnesty meminta penghentian tindakan represif aparat militer di Aceh serta mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang kredibel untuk menyelesaikan persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang dan berbagai persoalan yang masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat Aceh.

Pemerintah dan TNI Diminta Transparan

Di sisi lain, Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal terhadap insiden bentrokan di Pulo Keunari.

Mahesa menyebutkan, terdapat 272 personel TNI di lokasi kejadian. Ia juga menyatakan bahwa aparat tidak menggunakan amunisi tajam, melainkan peluru hampa dan peluru karet untuk memberikan peringatan dan melakukan pengamanan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan mempersilakan Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Perbedaan keterangan mengenai penggunaan senjata dan penyebab jatuhnya korban jiwa menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui penyelidikan independen, pemeriksaan bukti forensik, serta pengungkapan fakta secara terbuka.

Bagi masyarakat Aceh, pengusutan insiden Tiro bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban atas meninggalnya seorang pemuda dan luka-luka yang dialami warga, tetapi juga menyangkut jaminan agar peristiwa kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak kembali terulang.

Amnesty menegaskan, perlindungan hak hidup, kebebasan berekspresi, dan hak berkumpul secara damai merupakan kewajiban negara yang harus dihormati dalam setiap situasi.

Tragedi Pulo Keunari kini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip negara hukum dan penghormatan HAM benar-benar berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait