INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Edaran Gubernur Aceh: Salat Iduladha Diperbolehkan, Takbir Keliling Dilarang

Last updated: Sabtu, 10 Juli 2021 15:46 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
SHARE

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah qurban tahun 1442 Hijriah/2021 M.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu (10/7) menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

- ADVERTISEMENT -

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin dalam SE itu.

Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Dimana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid / mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan.

- ADVERTISEMENT -
Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla,” ujar Iswanto.

Sementara Salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musalla sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.

Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

“Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kemudian, jamaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.

Selanjutnya, panitia Salat Hari Raya Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.

“Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.

Masih terkait ketentuan pelaksanaan salat, seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha sampai selesai.

Setiap jamaah juga diminta membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain. Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.

“Sesudah pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.

Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi Khutbah Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema “Ibadah Qurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”.

Pelaksanaan Qurban

Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan qurban, yaitu penyembelihan hewan qurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Lalu, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” sebut Iswanto.

Lebih detail, SE Gubernur juga menyebutkan panitia Salat Hari Raya Iduladha dan Panitia Qurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitaizer, pengukur suhu, sabun dan tempat cuci tangan.

Terakhir, surat edaran gubernur juga menjelaskan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (IA)

Previous Article Aceh Kembali Ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark
Next Article Meninggal di Mesir, BPPA Pulangkan Mahasiswi Aceh Asal Nagan Raya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun
Aceh

Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Sekda Target Realisasi APBA 2025 Capai 97,6 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman bersama anak-anak saat berkunjung ke PAUD Negeri Pembina, di Gampong Lampuyang, Pulo Aceh, Senin (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

First Lady Aceh Kak Na Kunjungi Pulo Aceh: Anak-anak Bunda di Sini Luar Biasa

Selasa, 14 Oktober 2025
Pemancing dari berbagai daerah di Aceh memadati kawasan pesisir Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja Ahad (12/10).
Aceh

Banda Aceh Fishing Tournament Sukses, Laut Gampong Jawa Jadi Destinasi Wisata Bahari

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?