Umum

Kemenag Aceh Perintahkan KUA Pantau Pelaksanaan Takbiran, Salat Iduladha dan Qurban

BANDA ACEH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan penyuluh untuk memastikan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha dan ibadah Qurban 1442 Hijriah.

Iqbal menjelaskan, KUA harus melaporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 17 Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring maksimal 3 hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H,” kata Iqbal, Senin (19/7).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Iqbal menuturkan, berdasarkan surat edaran tersebut, selama pemberlakuan PPKM, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM.

“Kita mohon ini dipatuhi bersama untuk kebaikan kita semua. Menjaga kesehatan dan keselamatan wajib bagi kita semua,” katanya.

Selain itu, kata Iqbal, pelaksanaan qurban juga dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang kesehatan. Mulai dari proses penyembelihan yang harus dilakukan di rumah pemotongan hewan, dan juga pendistribusian yang hanya dilakukan oleh petugas dengan menjaga protokol kesehatan.

“Kita mewaspadai setiap aktivitas yang dapat menyebabkan penularan wabah Covid-19. Karenanya kita batasi orang yang terlibat dalam penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban,” ujar Iqbal. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait