Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Aminullah Minta Warga Patuhi Prokes Penyelenggaraan Ibadah Iduladha

Last updated: Senin, 19 Juli 2021 23:59 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
SHARE

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta warga mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku saat menyelenggarakan setiap aktivitas dalam momen ibadah Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

“Harap tertib dan hindari berkerumun atau terlalu ramai. Mohon menahan diri sebagai langkah antisipasi, mengingat Covid-19 belum mereda,” kata Aminullah, Senin (19/7).

Sebelumnya, Aminullah mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

- Advertisement -

Aminullah melanjutkan, Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah/2021 M yang ditujukan pada para Bupati/Wali Kota se-Aceh dan jajaran lainnya.

Dalam SE tersebut disebutkan ihwal panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat.

- Advertisement -

“Disebutkan juga pelaksanaan takbiran pada malam menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan mengikuti beberapa ketentuan, seperti menjaga prokes dengan ketat,” kata Aminullah.

Penyusunan Anggaran 2023 Harus Bermanfaat untuk Masyarakat dan Taat Aturan
Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Komprehensif Banjir Aceh
Pemilik Diperintahkan Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanggul Krueng Aceh
Perkuat Koordinasi, Pemerintah Aceh Gelar Rakor Persiapan PKA VIII

Sementara Salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musalla sesuai ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.

Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan kurban, yaitu penyembelihan hewan kurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

- Advertisement -

Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Kebijakan itu juga dituangkan dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Kurban, dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H.

Aminullah berharap para pengurus masjid pun mengikuti saran pemerintah. Sebagaimana tahun ini penerapan protokol kesehatan sedikit lebih ketat ketimbang tahun lalu.

“Kondisi Covid-19 di Banda Aceh saat ini berada pada zona merah dengan penetapan PPKM secara ketat, mohon semuanya benar-benar menahan diri. Kita berharap semoga badai pandemi cepat berlalu agar semua aktivitas bisa berjalan normal kembali,” pungkasnya. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolda Aceh Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat
Next Article Realisasi Belanja Penanganan Covid-19 di Aceh Masih Rendah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG

You May also Like

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari
Aceh

Bea Cukai Aceh Ingatkan Eksportir Soal Aturan Baru Uni Eropa ICS2, Berlaku 1 September 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Aceh Azwardi Abdullah
Aceh

Pekan Depan, Pemerintah Aceh Bayar Gaji Tenaga Kontrak yang Menunggak

Sabtu, 16 Maret 2024
Aceh

Ombudsman Minta Dugaan Penyimpangan Dana PKH di Pidie Diungkap

Senin, 13 April 2020
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
Aceh

Pemerintah Aceh Segera Galang Bantuan untuk Musibah Gempa Turki

Selasa, 7 Februari 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?