Hukum

Polres Gayo Lues Tangkap Mertua Perkosa Menantu Berusia 16 Tahun

Blangkejeren — Satreskrim Polres Gayo Lues menangkap ARH (39) seorang mertua yang tega memperkosa menantunya RA (16) yang masih belia. Tersangka beralasan terangsang bodi seksi sang menantu dengan memakai daster di rumah.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah Dusun Godang Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Mengetahui kejadian itu, JN (16) suami korban (anak pelaku) dan WN (32) istri pelaku marah dan langsung melaporkan ke polisi.

Pelaku yang memperkosa korban, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Gayo Lues.

Polisi menyita barang bukti berupa baju gamis, celana shot dan celana dalam korban. Selain itu juga disita celana jeans, jaket, celana dalam, kain sarung serta baju kaos milik tersangka.

Baca Juga:  KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim: Jangan Obral Putusan Bebas

Kapolres Gayo AKBP Carlie Syahputra Bustaman, Selasa (19/10) mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 22 September 2021 sekitar ppukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku pulang dari kenduri, sementara korban tinggal di rumah bersama tiga adik iparnya.

Tersangka menyuruh korban untuk menghidangkan nasi untuk santap malamnya. Selesai makan malam, tersangka masuk kamar. Korban dan tiga adik iparnya di ruang tamu.

Sial, korban tertidur pulas dan tak sadar tubuh mulusnya dinikmati mertua. Dia baru tersadar ketika bangun ternyata pelaku sudah di atas, menidurinya.

“Korban sempat berontak, namun mulut korban disumpal kain oleh tersangka,” ujar Carlie.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, kata dia, sang pelaku meninggalkan korban. Tak lama berselang, anak kandung dari pelaku datang berniat untuk istirahat.

Baca Juga:  Terdakwa Akui Ambil Berita Media Online, Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar terhadap Mantan Sekda Aceh

“Namun melihat sang istri menangis ia menanyakan penyebabnya, dan korban menceritakan semuanya. Dari situ keluarga melaporkan ke Mapolres Gayo Lues, setelah itu kita langsung membekuk pelaku,” terangnya.
Alasan klasik dilontarkan pelaku setelah ditangkap. Dia mengaku khilaf dan tak bisa mengendalikan hawa nafsu melihat menantunya tidur.

Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 150 – 200 kali, atau denda 1.500 – 2.000 gram emas murni atau penjara 12,5 tahun – 16,6. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait