INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Satu Lagi Pelaku Perampokan di Peunaron

Last updated: Selasa, 9 November 2021 12:54 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memberikan keterangan penangkapan 4 pelaku perampokan di Peunaron, saat menggelar konferensi pers Senin (8/11) sore
SHARE

ACEH TIMUR — Setelah mengamankan BY (33), MH (26) dan RS (28) di area perkebunan PT Wira Perca, Desa Alaur Kol Buket Angkop, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur pada Selasa (2/11/2021), Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10/2021).

Pelaku berinisial ZF (36) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur. ZF diamankan pada Minggu, (7/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kosong Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat saat menggelar konferensi pers pada Senin (8/11) sore.

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dan dari keempat pelaku petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti.
Keempat pelaku memiliki peran masing masing di antaranya BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King, sedangkan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat, sementara ZL dan AZ (DPO) pelaku utama.

“Dari pengungkapan anggota di lapangan, berhasil diamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen berikut dua butir peluru, 1 butir proyektil beserta satu selongsong, Kayu HPL tempat ditemukannya proyektil, 2 sepeda motor (satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi), tas berisi uang Rp 30.855.000 (yang diamankan dari pelaku BY alias RJ), 4 unit handphone, uang tunai Rp 8 juta yang dikembalikan oleh istri pelaku RS, uang tunai Rp 6.455.000 yang tercecer dan ditemukan oleh warga diduga hasil perampokan.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Sehingga total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp. 47.010.000 dari kerugian korban sebesar Rp 140 juta,” ungkap Kapolres.

Kapolres Aceh Timur didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasi Humas Iptu Agusman Said Nasution dan Kanit Tipidter Ipda Andi Grilya Utama menyebutkan, pihaknya hingga sampai saat ini masih memburu satu pelaku lagi berikut sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasarkan rekaman CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan. Mohon do’anya semoga AZ berikut barang bukti dua pucuk senjata api termasuk uang hasil perampokan segera terungkap,” jelas Kapolres.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Aceh Juara Duta Wisata Indonesia 2021, Penantian 15 Tahun
Next Article APBK Banda Aceh 2022 Disahkan 19 November

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?