INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Bersembunyi di Kebun Kopi Aceh Tengah, Polisi Kembali Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya

Last updated: Selasa, 21 Desember 2021 22:28 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud
SHARE

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun di daerah setempat.

Polisi sejauh ini sudah menangkap 12 orang tersangka, dari 14 pelaku terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, ketiga terduga pelaku pemerkosa tersebut diringkus di tempat persembunyiaannya di kebun kopi milik warga di Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa (21/12) pagi.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga pelaku pemerkosaan itu saat ini sedang dalam perjalanan dibawa pulang ke Polres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Nagan Raya.

Ia menyebutkan, dengan ditangkapinya tiga orang itu, kini tersisa dua orang lagi yang masih buron dari total terduga pelaku sebanyak 14 orang.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Ia menambahkan, adapun tiga terduga pelaku yang diringkus pada Selasa (21/12) masing-masingnya bernisial AF, SR serta IP. Sementara dua terduga pelaku lainnya yang menjadi buronan Polres Nagan Raya yaitu inisial DN dan AI.

Sedangkan dua orang pelaku lagi, juga sedang diburu.

Machfud dalam keterangannya, Selasa (21/12) menjelaskan, selain berhasil menangkap tiga terduga pelaku tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna putih yang disembunyikan pelaku di kebun kopi milik warga Aceh Tengah.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Tengah, serta personel Polsek Jagong Jeget karena telah membantu penangkapan terhadap tiga pelaku,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran. Polisi telah menangkap 9 orang di antaranya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, awalnya perempuan 15 tahun itu keluar rumah membeli bakso bakar pada Sabtu (11/12) malam, tapi sampai pukul 23.50 waktu setempat, ia tak kunjung pulang.

“Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya belum ditemukan,” kata Machfud, Jum’at (17/12).

Keluarga baru mengetahui keberadaannya pada Selasa (14/12) ketika ada seseorang yang menelepon memberitahu bahwa anak itu berada di sebuah kafe. Sang ibu lalu bergegas menjemput anaknya.

Setiba di rumah, anak itu bercerita bahwa telah diperkosa RK (18 tahun) dan 13 orang lain.

Pemerkosaan dilakukan di kamar kafe yang dikelola FS (21 tahun).

“Menurut korban, setelah 14 pemuda melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari,” ujar Machfud. (IA)

Previous Article Banjir Rendam 7 Kecamatan di Aceh Barat
Next Article Walhi: Banjir di Aceh Bukti Kerusakan Hutan Makin Parah, Segera Revisi Qanun RTRW

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?