Aceh

KPA Tolak Pasal Makar Terhadap 11 Anggotanya yang Dipanggil Polda Karena Kibarkan Bintang Bulan

BANDA ACEH — Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak pasal makar yang dikenakan kepada 11 anggotanya yang dipanggil oleh Polda Aceh

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPA Pusat Azhari Cage saat menggelar konferensi pers di Kantor KPA Pusat, Batoh, Banda Aceh, Selasa (28/12).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sebelumnya, KPA se-Aceh menggelar rapat tertutup sehubungan pemanggilan 11 anggotanya oleh Polda Aceh karena mengibarkan Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf alias Mualem, didampingi Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Azhari Cage selaku Jubir KPA, serta 26 Panglima KPA wilayah se-Aceh.

Baca Juga:  Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Perjuangkan Pemekaran Aceh Raya di Rapimnas Forkonas PP DOB

“Pertama, kami menolak secara tegas dikenakannya pasal makar kepada anggota kami yang beberapa saat lalu dipanggil oleh Polda” ujar Azhari Cage.

“Sudah 17 Aceh damai, namun persoalan Aceh belum selesai. Seluruh kewenangan Aceh belum dijalankan. Banyak poin-poin yang di tahan oleh pemerintah Pusat, baik dalam MoU Helsinki maupun dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkapnya.

Sebab itu, KPA mendesak para juru runding perdamaian Aceh, GAM-RI untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih belum selesai, termasuk soal bendera Aceh.

Baca Juga:  300 Perceraian di Banda Aceh dalam Sembilan Bulan, 80 Persen Istri Gugat Cerai Suami Dipicu Judi Online 

Selain itu, ungkap Azhari Cage, KPA meminta kepada Tim Aceh dan Tim Pusat yang telah ditunjuk oleh Presiden untuk menyelesaikan persoalan Aceh untuk kembali mengadakan pertemuan.

Untuk diketahui, Jokowi telah menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Tim dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan berbagai turunan MoU Helsinki dan UUPA yang belum berjalan. Sedangkan dari Aceh, langsung dipimpin oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait