Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 68 Terdakwa Narkotika dan Pembunuhan Pada 2021

Last updated: Selasa, 4 Januari 2022 22:01 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memberikan keterangan pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2021, Selasa (4/1)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut hukuman mati sebanyak 68 terdakwa pada tahun 2021.

Dari jumlah itu, 64 orang terdakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan 4 terdakwa terlibat kasus pembunuhan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH, saat memaparkan penanganan kasus dan capaian kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2021, pada konferensi pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik, Selasa (4/1) di aula Kejati Aceh.

- Advertisement -

“Ada 68 terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana mati, 64 di antaranya kasus narkoba dan 4 orang lainnya kasus pembunuhan,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Aceh.

Muhammad Yusuf menyebutkan, jumlah terdakwa yang dituntut dengan hukuman pidana mati pada tahun 2021 mengalami peningkatan seiring maraknya kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.

- Advertisement -

Dalam paparannya ia juga menuturkan, dalam tahun 2021 ini Kejati Aceh telah banyak menyelesaikan kasus hukum.

Jejak Mahkamah Syar’iyah Aceh 2 Kali Bebaskan Paman dan Ayah Pemerkosa Anak Kandung
Banding Ditolak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perkuat Vonis 15 Tahun Kakek Perkosa Dua Cucu
22 Kendaraan Disita KPK terkait OTT Noel JoMan, Ada Hyundai Palisade hingga Nissan GT-R
Kejari Bener Meriah Tahan Mantan Karyawan Bank Aceh Tersangka Kredit Fiktif Rp 3 Miliar

Baik kasus Tipikor dan kasus Pidana Umum, namun dari kasus kasus tersebut, tercatat ada 68 terdakwa kasus Pidana Umum dengan tuntutan mati, dan dari 68 itu, 64 orang adalah terdakwa Pidana Narkotika.

“Ini sangat luar biasa peredaran gelap narkoba di Aceh. Jumlah barang buktinya juga cukup banyak. Beberapa waktu lalu kita juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkoba dari Polda Aceh dengan barang bukti sabu seberat 1,2 ton. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Muhammad Yusuf.

“Mereka ini sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Semua warga Aceh, tidak ada WNA,” tambah Kajati.

- Advertisement -

Namun semuanya untuk saat ini masih dalam proses hukum, kendati sesuai dengan Undang-undang, tuntutan mati yang diajukan tersebut putusannya ada pada Hakim.

Terdakwa yang dituntut pidana mati belum inkracht

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Aceh Djamaluddin menjelaskan, 64 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi masih dalam tahap pengadilan, 64 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati. Belum memiliki kekuatan hukum tetap. Itupun terdakwa masih melakukan banding. Nantinya apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, tentunya itu tergantung pada hakim, apakah nanti divonis mati, seumur hidup, 20 tahun atawa 15 tahun,” ungkapnya.

Djamaluddin menambahkan, pada tahun sebelumnya (2020) pihaknya juga menangani perkara tindak pidana narkoba dengan menuntut terdakwa pidana mati.

“Pada tahun 2020 itu ada 4 orang yang telah divonis mati oleh hakim, namun pada tahap eksekusi kita belum mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mobil Honda Mobilio mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan nasional Banda Aceh - Medan, tepatnya di Gampong Paya Seutui Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Selasa (4/1) Sopir Ngantuk, Mobilio Terjun ke Sawah di Pijay
Next Article Persiraja Datangkan Bruno Dybal, Gelandang Serang Asal Brazil

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG

You May also Like

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Selatan, Senin (9/10) menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan Aceh Selatan
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Ditahan

Senin, 9 Oktober 2023
Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Polisi Jangan Diam Saja! Usut Juga Potensi TPPU ke Projo
Hukum

Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Polisi Jangan Diam Saja! Usut Juga Potensi TPPU ke Projo

Senin, 16 Juni 2025
Menaker siap kerja sama dengan KPK terkait kasus pemerasan TKA
Hukum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Siap Bekerja Sama dengan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA

Kamis, 5 Juni 2025
Ustaz Khalid Basalamah
Hukum

Khalid Basalamah Diperiksa KPK! Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 24 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?