Umum

696 CJH Aceh Limpahkan Porsi Haji ke Ahli Waris

BANDA ACEH — Sejumlah 696 Calon Jamaah Haji (CJH) Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji di Aceh. Pelimpahan porsi dapat diterima karena 2 hal yakni meninggal dunia atau sakit permanen.

Hal ini disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh melalui JFT bidang tersebut, Rizal Mulyadi MA di Banda Aceh, Selasa (11/1).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut Rizal, pelimpahan porsi dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021 yang dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh total berjumlah 696 orang.

Baca Juga:  Pulihkan Mental Personel, Polda Aceh Hadirkan Rueng Seumangat Presisi

“Data ini kita himpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan di lakukan di Kanwil,” katanya.

Pelayanan pelimpahan porsi sekarang ini sudah terpusat dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Aceh.

“Sebelumnya, pelimpahan ini hanya bisa dilakukan di Jakarta. Namun sejak sebagian perangkat, fasilitas, dan admin sudah dilimpahkan ke Kanwil, layanan untuk tamu Allah ini bisa lebih mudah di provinsi. Bahkan jika dibutuhkan, untuk lebih memudahkan jamaah, tim Kanwil yang mendatangi Kankemenag, jadi kian dekat lagi dengan domisili jamaah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sampai 31 Oktober Saja, Warga Banda Aceh Bisa Nikmati Diskon PBB hingga 75 Persen

Ia mengatakan, pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini diatur sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020.

“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi,” sebutnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait