Hukum

Antar Sabu Untuk Anaknya di Penjara, Seorang Ibu di Langsa Ditangkap

LANGSA — Seorang perempuan di Kota Langsa NL (46), ditangkap penjaga penjara karena diduga menyelundupkan sabu ke anaknya yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa.

Tersangka menyembunyikan sabu dalam saku celana jeans.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Tersangka ditangkap petugas Lapas Kelas II B Langsa. Saat itu petugas memeriksa barang bawaan NL dan ditemukan barang bukti sabu,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro kepada wartawan, Kamis (10/2) seperti dilansir dari detikcom.

Agung mengatakan NL ditangkap pada Selasa (8/2), sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan enam paket sabu seberat 5,10 gram.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Motor Disembunyikan di Belakang Taman Budaya

Dalam pemeriksaan, NL mengaku celana yang dibawanya ingin diantar ke anaknya berinisial CA.

Petugas lapas kemudian melaporkan temuan sabu itu ke unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa.

Menurut Agung, dalam pemeriksaan polisi terungkap adanya keterlibatan tiga napi dalam kasus itu. Ketiganya adalah CA, MUH, dan perempuan tahanan Polres berinisial CLW.

“Ketiga napi itu kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dari tangan ketiganya kita sita tiga unit ponsel,” jelas Agung didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat.

Baca Juga:  Usai Lapor Polda Aceh, Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPRA Mengadu ke UPTD PPA

Aziz mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka, sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial A (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp 3 juta.

“Sabu itu akan diedarkan kepada sesama Napi di Lapas Kelas II B Langsa. Keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masih kita buru,” jelas Aziz. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait