Nasional

Pemerintah Perpanjang Masa Libur Lebaran Anak Sekolah Sampai Kamis 12 Mei

JAKARTA — Pemerintah memberikan kelonggaran masuk sekolah bagi para murid sekolah. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tambahan masa libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Baca Juga:  DPO Judi Online Rp 1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Artinya, anak-anak seharusnya masuk sekolah pada Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.

Anang pun menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” kata dia, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:  Mutasi Besar-besaran Polri: Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam hingga 19 Kapolda Diganti

Anang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.

“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” kata dia. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait