Hukum

Dugaan Korupsi Wastafel Dinas Pendidikan Aceh, Penyidik Masih Cek Fisik

BANDA ACEH — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan cek fisik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Perkembangan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Sony menjelaskan, banyak tahapan atau pembuktian yang harus dilakukan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus wastafel, salah satunya adalah pengecekan fisik pekerjaan yang diduga merugikan negara tersebut.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

Saat ini, sambungnya, masih ada tiga kabupaten lagi yang belum dilakukan cek fisik.

Nantinya, setelah cek fisik rampung, baru masuk dalam penghitungan kerugian negara.

“Penyidik di lapangan masih terus bekerja. Ada tiga kabupaten lagi yang belum cek fisik. Setelah itu selesai, barulah kita hitung kerugian negara,” kata Sony.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dalam APBA 2020 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait