Umum

Polisi Bekuk 3 Pelaku Jambret di Idi, Korbannya Perempuan Pengendara Sepeda Motor

Aceh Timur — Angota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus KM warga Kecamatan Idi Rayeuk, pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda motor yang terjadi di wilayah Idi beberapa waktu lalu.

Hasil pengembangan dari kasus ini, petugas juga mengamankan ZL dan SY keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk. ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Jum’at (23/9/2022) pada lokasi yang berbeda di wilayah Idi Rayeuk.

Kasus penjambretan itu dapat terungkap lantaran salah satu aksi yang dilakukan oleh KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Banjir-Longsor Terjang Tiga Kabupaten Wilayah Tengah Aceh, Satu Warga Meninggal Dunia

“Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban,” sebut Kasatreskrim, Jum’at (30/9/2022).

Disampaikannya, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu (17/9/2022) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi dan pada hari Ahad (18/9/2022) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga:  Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim mengimbau masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.

Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pesan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono

Atas perbuatannya, KM dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait