INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Gugat Komisi Informasi Aceh ke PTUN

Last updated: Senin, 17 Oktober 2022 18:47 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
LBH Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA)
LBH Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA)
SHARE

BANDA ACEH— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA).

Gugatan tersebut terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA.

Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022. Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 100 hari kerja.

- ADVERTISEMENT -
Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KIA tidak kunjung memulai proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum para pemohon.

“Atas alasan itu LBH Banda Aceh kemudian mengajukan gugatan terhadap KIA pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian SE kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (17/10).

Pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP yang memberikan hak kepada seluruh Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapatkan hambatan atau kegagalan.

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Pekerjaan di Luar Tugas Komisioner Jadi Faktor Penghambat

- ADVERTISEMENT -

LBH Banda Aceh menilai, terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktivitas di luar tugas dan fungsinya sebagai Komisioner.

123Next Page
Previous Article Guru Besar USK Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng 100 Hari Kerja Pj Gubernur, Guru Besar USK Sebut Achmad Marzuki Sudah Kerja Keras Lobi Pusat
Next Article Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/10) Bakri Siddiq Kembali Bantah Potong Anggaran Masjid dan Alquran

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?