Umum

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

TAPAKTUAN– Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial I (52), pada Jum’at, 6 Januari 2023.

Pelaku ditangkap saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Debit Mata Ie Terus Menurun, Aceh Besar Terancam Krisis Air Bersih

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru membenarkan ihwal penangkapan pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan.

Bersama pelaku juga turut diamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” kata Nova Suryandaru.

Baca Juga:  Kasdam Iskandar Muda Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Blang Padang

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait