Umum

Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Dua Kasus Narkotika

SIGLI — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dalam sehari berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah I Tahun 2023.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, dimana pelaku dalam dua kasus yang saling berkaitan tersebut kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

“Kedua kasus narkotika ini saling berkaitan, di mana kasus kedua merupakan hasil pengembangan kasus pertama,” kata Rahmat, di Sigli, Kamis, 19 Januari 2022.

Baca Juga:  Viral Saweran Rp50 Ribu Pejabat di Sabang, Sosok Diduga Ajudan Wali Kota Ikut Bagikan Uang

Rahmat menjelaskan, pada kasus pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AW (26) di Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bersama AW ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram. AW juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ML (40).

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim Opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ML di rumahnya di Gampong Pucok, Kecamatan Gempang, Pidie, pada hari yang sama.

Baca Juga:  Uang Sudah Cair, Volume dan Mutu Dipersoalkan: Utang PUPR Aceh Besar Pernah Rp5,7 Miliar

Bersama ML diamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku ML mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait